MALANG, realitapublik.id — Praktik keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri kembali mendapat sorotan masyarakat. Langkah dua awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait isu komersialisasi seragam sekolah di SMKN 1 Singosari, Kabupaten Malang, terbentur prosedur penerimaan tamu yang dinilai janggal pada Jumat (30/7/2026).
Kedatangan wartawan tersebut didasari adanya aduan dari sejumlah orang tua/wali murid mengenai tingginya harga paket kain seragam sekolah. Namun, saat berniat menemui jajaran pimpinan sekolah guna meminta penjelasan resmi, pihak pengamanan (satpam) justru menutup akses konfirmasi.
Satpam sekolah berdalih bahwa Kepala SMKN 1 Singosari sedang bertugas di luar kota, sementara jajaran Kehumasan sekolah juga dinyatakan tidak berada di tempat. Tidak hanya itu, petugas pengamanan menyodorkan alur pelayanan yang mewajibkan insan pers terlebih dahulu melapor kepada pihak Bintara Pembina Desa (Babinsa) wilayah Banjararum sebelum diizinkan menemui pihak sekolah.
Dugaan skema penyaringan tamu tersebut semakin menguat saat awak media melakukan penelusuran ke Markas Koramil Singosari. Salah satu anggota Babinsa berinisial SW membenarkan adanya koordinasi tersebut.
“Setiap ada tamu dari media memang harus menghubungi Babinsa dulu,” ujar SW saat dimintai keterangan terkait perannya dalam alur penerimaan tamu media di sekolah tersebut.
Penerapan alur birokrasi yang melibatkan unsur aparat teritorial dalam urusan administrasi internal sekolah menuai kritik dari berbagai pihak.
Secara tata kelola instansi pemerintah, penerimaan wartawan yang menjalankan tugas peliputan diatur melalui bagian Kehumasan internal sekolah dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keterlibatan pihak luar dalam menyaring konfirmasi pers dinilai tidak sejalan dengan fungsi utama pembinaan teritorial aparat setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga pendidikan berstatus negeri merupakan badan publik yang berkewajiban memberikan informasi publik secara akurat dan transparan kepada masyarakat. Langkah penutupan akses informasi justru memicu spekulasi publik mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan SMKN 1 Singosari maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penerapan alur penerimaan media yang melibatkan Babinsa tersebut. Redaksi siap menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Bil
Editor : Red






