Realitapublik.id — Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif publik (civil society oversight) serta mendorong transparansi tata kelola pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menggelar aksi koordinasi berantai ke tiga instansi kunci di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (03/08/2026).
Langkah maraton yang melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan ini menegaskan pentingnya sinergi antara elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan tatanan daerah yang akuntabel dan berkeadilan.

1. Eksekutif: Penataan Tata Kelola Desa dan Penertiban Pekat
Rangkaian audiensi diawali di Kantor Bupati Pekalongan dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman. Dalam tatap muka tersebut, LSM Pejuang 24 memaparkan inventarisasi aspirasi warga, utamanya terkait evaluasi tata kelola pemerintahan di tingkat desa serta penertiban penyakit masyarakat (pekat), seperti maraknya keberadaan warung remang-remang.
Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, mengapresiasi sikap terbuka pihak eksekutif dalam menjalin dialog interaktif bersama elemen masyarakat sipil.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt. Bupati Pekalongan beserta jajaran. Audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk mengawal penataan instansi tingkat desa serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap fasilitas publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Silfa Hadi usai pertemuan.
Merespons hal tersebut, Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menyambut baik masukan yang disampaikan dan menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai bahan evaluasi kebijakan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan berterima kasih atas kepedulian kawan-kawan LSM Pejuang 24. Setiap aduan maupun data yang disampaikan akan kami pelajari secara cermat serta ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Sukirman.
2. Kepolisian: Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak
Melanjutkan agendanya, rombongan menyambangi Mapolres Pekalongan guna mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara dugaan prosedur adopsi anak yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.
Pengawalan terhadap kasus adopsi ilegal dinilai penting secara edukatif, mengingat tindakan adopsi tanpa jalur resmi tidak hanya melanggar Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga berpotensi merenggut hak-hak keperdataan serta masa depan anak.
3. Kejaksaan: Komitmen Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Sebagai penutup rangkaian koordinasi, LSM Pejuang 24 mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Kedatangan ini bertujuan mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri mengonfirmasi bahwa perkara yang dimaksud saat ini masih terus berjalan dan diproses secara bertahap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana khusus (pidsus).
Melalui rangkaian audiensi ini, LSM Pejuang 24 mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan jalur-jalur hukum dan kelembagaan yang sah dalam mengawal roda pemerintahan. Sinergi antara pengawasan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum diharapkan menjadi pijakan utama dalam mewujudkan good governance, transparansi anggaran, serta supremasi hukum di Kabupaten Pekalongan.
Penulis : Wildan Purna Irawan






