Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Realitapublik.id — Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif publik (civil society oversight) serta mendorong transparansi tata kelola pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menggelar aksi koordinasi berantai ke tiga instansi kunci di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (03/08/2026).

 

Langkah maraton yang melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan ini menegaskan pentingnya sinergi antara elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan tatanan daerah yang akuntabel dan berkeadilan.

1. Eksekutif: Penataan Tata Kelola Desa dan Penertiban Pekat

Rangkaian audiensi diawali di Kantor Bupati Pekalongan dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman. Dalam tatap muka tersebut, LSM Pejuang 24 memaparkan inventarisasi aspirasi warga, utamanya terkait evaluasi tata kelola pemerintahan di tingkat desa serta penertiban penyakit masyarakat (pekat), seperti maraknya keberadaan warung remang-remang.

Baca Juga :  Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

 

Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, mengapresiasi sikap terbuka pihak eksekutif dalam menjalin dialog interaktif bersama elemen masyarakat sipil.

 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt. Bupati Pekalongan beserta jajaran. Audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk mengawal penataan instansi tingkat desa serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap fasilitas publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Silfa Hadi usai pertemuan.

 

Merespons hal tersebut, Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menyambut baik masukan yang disampaikan dan menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai bahan evaluasi kebijakan daerah.

 

“Pemerintah Kabupaten Pekalongan berterima kasih atas kepedulian kawan-kawan LSM Pejuang 24. Setiap aduan maupun data yang disampaikan akan kami pelajari secara cermat serta ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Sukirman.

Baca Juga :  Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama "Merdeka" hingga "Garuda"

 

2. Kepolisian: Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak

Melanjutkan agendanya, rombongan menyambangi Mapolres Pekalongan guna mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara dugaan prosedur adopsi anak yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.

 

Pengawalan terhadap kasus adopsi ilegal dinilai penting secara edukatif, mengingat tindakan adopsi tanpa jalur resmi tidak hanya melanggar Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga berpotensi merenggut hak-hak keperdataan serta masa depan anak.

 

3. Kejaksaan: Komitmen Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Baca Juga :  Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi 'Becak Mapan' di SDN 1 Tamansari

Sebagai penutup rangkaian koordinasi, LSM Pejuang 24 mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Kedatangan ini bertujuan mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

 

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri mengonfirmasi bahwa perkara yang dimaksud saat ini masih terus berjalan dan diproses secara bertahap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana khusus (pidsus).

 

Melalui rangkaian audiensi ini, LSM Pejuang 24 mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan jalur-jalur hukum dan kelembagaan yang sah dalam mengawal roda pemerintahan. Sinergi antara pengawasan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum diharapkan menjadi pijakan utama dalam mewujudkan good governance, transparansi anggaran, serta supremasi hukum di Kabupaten Pekalongan.

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru