PEKALONGAN, realitapublik.id — Kehadiran aktivitas pergudangan dan operasional armada logistik di kawasan permukiman RT/RW Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, memicu sorotan masyarakat sekitar. Selain mempertanyakan keselarasan tata ruang dan perizinan kawasan, warga mengeluhkan dampak kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh lalu lalang kendaraan bertonase berat.
Berdasarkan observasi langsung tim Realita Publik di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat barang berlangsung secara berkala di tengah area permukiman padat penduduk tersebut. Beberapa kendaraan angkut berkapasitas besar tampak melintas menelusuri jalan lingkungan yang tergolong sempit.
Dampak dari tingginya frekuensi moda angkut berat tersebut kini mulai dirasakan oleh warga. Selain ancaman penurunan kualitas dan daya tahan jalan desa, fasilitas pribadi milik masyarakat turut terdampak. Salah satu pagar rumah milik warga setempat tampak mengalami kerusakan fisik yang cukup signifikan, diduga akibat gesekan atau benturan kendaraan berat saat menuju area gudang.
Salah seorang warga terdampak menuturkan harapannya agar pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.
“Prinsipnya kami tidak menghalangi usaha orang lain. Namun, kami berharap ada titik temu dan solusi konkret dari pemerintah. Jangan sampai operasional bisnis berjalan, tapi masyarakat yang harus menanggung dampak kerugian fisiknya,” ungkapnya kepada Realita Publik.
Guna menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media Realita Publik telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak pengelola Herma Jaya. Namun, hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab maupun Kepala Toko Herma Jaya sedang tidak berada di tempat.
Selain itu, tim Realita Publik tengah berkoordinasi dan mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian izin usaha, kelayakan fungsi bangunan, serta keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Realita Publik tetap membuka diri serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Herma Jaya maupun instansi Pemkab Pekalongan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau Hak Jawab atas pemberitaan ini.






