PEKALONGAN, realitapublik.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte) di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026), menuai sorotan publik. Agenda krusial berupa pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik) berinisial B dari Satresnarkoba Polres Pekalongan batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran saksi di muka persidangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menyayangkan insiden tersebut. Pihaknya menilai ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian berpotensi mencederai asas peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat (due process of law).
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi verbalisan B tidak dapat hadir karena keberadaannya belum diketahui pasti. JPU menduga yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai penyidik atau berstatus non-job.
Menanggapi argumen tersebut, Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa alasan administratif atau dinamika internal kepolisian seharusnya tidak menjadi penghambat dalam penegakan kebenaran materiil.
“Sebagai anggota Polri aktif, mutasi atau alih jabatan adalah hal biasa dalam organisasi. Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban hukum seseorang untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim. Alasan ‘tidak diketahui keberadaannya’ di dalam persidangan justru mencerminkan lemahnya koordinasi antar-penegak hukum,” tegas Teguh.
Kedudukan saksi verbalisan memiliki bobot strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika terdakwa membantah atau mencabut isi BAP atas dugaan adanya intimidasi maupun ketidaksesuaian prosedur, keterangan penyidik di bawah sumpah menjadi instrumen penyeimbang yang utama.
Tanpa konfirmasi langsung dari saksi verbalisan di persidangan, proses pembuktian terancam dibayangi keraguan yang beralasan (reasonable doubt). Kondisi ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) dan transparan.
Penasihat Hukum terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., menyampaikan keberatan keras di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nofan, S.H., M.H. Pihaknya menekankan bahwa pencarian kebenaran materiil tidak boleh disandarkan pada asumsi atau spekulasi administratif semata.
Merespons keberatan tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim PN Pekalongan mengambil sikap tegas. Hakim mengeluarkan penetapan resmi yang memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan secara patut serta mewajibkan penderitaan dan kehadiran saksi verbalisan B pada agenda persidangan berikutnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik independen, LSM Pejuang 24 menyampaikan tiga poin evaluasi atas penundaan persidangan ini:
Tanggung Jawab Hukum Melekat: Kewajiban penyidik untuk bersaksi di hadapan majelis hakim bersifat melekat dan tidak gugur hanya karena mutasi jabatan maupun penugasan lain.
Penguatan Sinergi Penegak Hukum: Kejaksaan dan Kepolisian didesak memperkuat mekanisme koordinasi dan pemanggilan saksi kedinasan demi menjamin kepastian hukum serta efisiensi proses peradilan.
Komitmen Pengawalan Publik: LSM Pejuang 24 memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara ini guna menjaga agar prinsip keterbukaan dan keadilan substantif tetap ditegakkan secara konsisten.
Penulis : Wildan Purna Irawan






