Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte) di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026), menuai sorotan publik. Agenda krusial berupa pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik) berinisial B dari Satresnarkoba Polres Pekalongan batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran saksi di muka persidangan.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menyayangkan insiden tersebut. Pihaknya menilai ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian berpotensi mencederai asas peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat (due process of law).

 

Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi verbalisan B tidak dapat hadir karena keberadaannya belum diketahui pasti. JPU menduga yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai penyidik atau berstatus non-job.

Baca Juga :  Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

 

Menanggapi argumen tersebut, Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa alasan administratif atau dinamika internal kepolisian seharusnya tidak menjadi penghambat dalam penegakan kebenaran materiil.

 

“Sebagai anggota Polri aktif, mutasi atau alih jabatan adalah hal biasa dalam organisasi. Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban hukum seseorang untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim. Alasan ‘tidak diketahui keberadaannya’ di dalam persidangan justru mencerminkan lemahnya koordinasi antar-penegak hukum,” tegas Teguh.

 

Kedudukan saksi verbalisan memiliki bobot strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika terdakwa membantah atau mencabut isi BAP atas dugaan adanya intimidasi maupun ketidaksesuaian prosedur, keterangan penyidik di bawah sumpah menjadi instrumen penyeimbang yang utama.

Baca Juga :  Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

 

Tanpa konfirmasi langsung dari saksi verbalisan di persidangan, proses pembuktian terancam dibayangi keraguan yang beralasan (reasonable doubt). Kondisi ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) dan transparan.

 

Penasihat Hukum terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., menyampaikan keberatan keras di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nofan, S.H., M.H. Pihaknya menekankan bahwa pencarian kebenaran materiil tidak boleh disandarkan pada asumsi atau spekulasi administratif semata.

 

Merespons keberatan tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim PN Pekalongan mengambil sikap tegas. Hakim mengeluarkan penetapan resmi yang memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan secara patut serta mewajibkan penderitaan dan kehadiran saksi verbalisan B pada agenda persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang

 

Sebagai bentuk pengawasan publik independen, LSM Pejuang 24 menyampaikan tiga poin evaluasi atas penundaan persidangan ini:

 

Tanggung Jawab Hukum Melekat: Kewajiban penyidik untuk bersaksi di hadapan majelis hakim bersifat melekat dan tidak gugur hanya karena mutasi jabatan maupun penugasan lain.

Penguatan Sinergi Penegak Hukum: Kejaksaan dan Kepolisian didesak memperkuat mekanisme koordinasi dan pemanggilan saksi kedinasan demi menjamin kepastian hukum serta efisiensi proses peradilan.

Komitmen Pengawalan Publik: LSM Pejuang 24 memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara ini guna menjaga agar prinsip keterbukaan dan keadilan substantif tetap ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Saksi Verbalisan Mangkir, Persidangan Perkara Narkotika di PN Pekalongan Terhambat
Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang
Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi
Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba
Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak
Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang
Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:02 WIB

Saksi Verbalisan Mangkir, Persidangan Perkara Narkotika di PN Pekalongan Terhambat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:11 WIB

Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru