MALANG, realitapublik.id – Praktik arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum kembali dipertontonkan di ruang peradilan. Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa lahan, dugaan penyerobotan tanah, hingga pencemaran lingkungan yang diajukan oleh Kusnadi selaku penggugat, terpaksa berjalan pincang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (22/07/2026).
Ketiga pihak tergugat—yakni Nurhadi, Mustakim, serta Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir—secara kompak mangkir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran para tergugat ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dan pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memperpanjang penderitaan korban yang mencari keadilan.
Perkara yang telah resmi teregister dengan Nomor 172/Pdt.G/2026/PN.Kpn ini bukan sekadar sengketa batas tanah biasa. Di dalamnya terkandung jeritan seorang warga yang hak-hak dasarnya dirampas secara sepihak, mulai dari penguasaan tanah tanpa hak, perusakan bangunan, hingga tindakan fatal berupa pembangunan fasilitas yang diduga kuat mencemari sumber air bersih milik keluarga penggugat.
Langkah hukum yang diambil oleh Kusnadi bukanlah tindakan impulsif, melainkan akumulasi dari rasa sabar yang sudah habis akibat tidak adanya itikad baik dari para tetangganya. Selama bertahun-tahun, Kusnadi mengaku telah berulang kali membuka ruang dialog dan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, jeritan dan protesnya selalu dibentur dinding tebal kepedulian yang minim.
”Selama ini saya berusaha menyelesaikan secara baik-baik, mengetuk hati mereka agar ada penyelesaian yang manusiawi. Tetapi kenyataannya nol besar, tidak ada penyelesaian konkret. Akhirnya saya memilih jalur hukum, karena hanya di sinilah saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum yang tegas,” ujar Kusnadi dengan nada kecewa di area pengadilan.
Dalam gugatannya, tergugat Nurhadi diduga melakukan tindakan yang sangat tidak beretika secara lingkungan dan sosial. Nurhadi nekat membangun fasilitas jamban atau WC yang jaraknya hanya berkisar lima meter dari sumur utama milik keluarga Kusnadi. Padahal, sumur tersebut merupakan urat nadi kehidupan yang digunakan untuk konsumsi dan kebutuhan domestik sejak era 1980-an. Pembangunan serampangan ini diduga kuat telah merembes dan mencemari kualitas air bersih yang dikonsumsi keluarga penggugat selama puluhan tahun.
Tragisnya, upaya Kusnadi untuk menghentikan pembangunan tersebut sejak awal melalui perangkat desa setempat bernama Sutikno, sama sekali tidak membuahkan hasil. Kusnadi hanya disuapi janji manis angin surga tanpa ada tindakan di lapangan.
Kezaliman tidak berhenti pada pencemaran air bersih. Nurhadi juga mendalilkan sejumlah tindakan arogan lainnya, termasuk membangun struktur teras berbahan galvalum yang sengaja ditempelkan pada tembok rumah Kusnadi tanpa izin. Selain itu, pendirian tembok pembatas serta rabat beton dilakukan secara sepihak di atas lahan yang diklaim sah sebagai hak milik penggugat.
Situasi kian memanas lantaran adanya dugaan pengrusakan fisik bangunan. Genteng di bagian samping rumah Kusnadi diturunkan secara paksa tanpa persetujuan pemilik rumah, yang berakibat pada kerusakan struktural bangunan rumah penggugat.
Sementara itu, tergugat lainnya, Mustakim, disebut-sebut telah melancarkan aksi “gerilya” pemindahan batas tanah yang berlangsung secara masif selama kurang lebih dua dekade (20 tahun). Berdasarkan bukti otentik Letter C yang dipegang teguh oleh Kusnadi, kalkulasi kerugian ruang sangat nyata,yaitu sekitar 34 meter persegi dari total 230 meter persegi lahan sah miliknya kini telah dicaplok dan beralih ke dalam penguasaan Mustakim, Nurhadi, beserta keluarga besarnya.
Kusnadi juga secara tegas menepis isu miring dan narasi sesat yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakat yang mencoba memutarbalikkan fakta seolah-olah dirinya yang mengubah batas tanah. “Fakta di lapangan tidak bisa dibohongi. Biarlah majelis hakim yang melihat dan menguji siapa yang bermain-main dengan hukum dan hak orang lain,” tegasnya.
Sorotan publik paling tajam dalam sidang perdana ini mengarah pada absennya Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir. Sebagai pejabat publik dan pemangku kebijakan tertinggi di tingkat desa yang turut diseret sebagai tergugat, ketidakhadirannya memicu tanda tanya besar. Absennya sang kades mencerminkan buruknya contoh penegakan hukum yang dipertontonkan oleh seorang pemimpin masyarakat.
Akibat mangkirnya seluruh gerombolan tergugat ini, majelis hakim belum dapat menyentuh substansi pokok perkara dan terpaksa menunda persidangan.
Kini, Kusnadi tidak lagi berjalan sendiri. Langkah hukumnya didampingi secara penuh oleh tim kuasa hukum dari ERIJAYA LAW FIRM. Tim advokat menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencabik-cabik praktik arogansi sepihak dan mengembalikan hak mutlak kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi, tanggapan, maupun pembelaan yang keluar dari mulut Nurhadi, Mustakim, maupun Kepala Desa Balearjo. Sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi para pihak yang bersangkutan.(*)
(Bersambung…)
Penulis : Billy
Editor : Red






