MALANG, realitapublik.id – Warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, memastikan perlawanan terhadap proyek jalan tembus akan memakan waktu yang sangat lama. Warga siap melayangkan rangkaian gugatan hukum baru secara bertahap ke pengadilan guna mempertahankan sistem portal gerbang mereka.
Ketua RW 12, Jusuf Thojib, menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar di luar jalur hukum. Penguncian gerbang utama secara berkala ini merupakan manifestasi fisik dari perjuangan meja hijau yang sedang berjalan.
“Sistem portal buka-tutup ini akan terus dipertahankan sampai seluruh putusan pengadilan terhadap gugatan-gugatan yang kami ajukan saat ini, maupun gugatan baru lain yang akan diajukan kelak, benar-benar inkrah secara total,” tegas Jusuf. Langkah ini diambil demi melindungi hak konstitusional warga atas keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Tidak hanya itu yang disampaikan Jusuf Thojib. Namun ia juga menyampaikan kekecewaan warga Griyashanta atas sikap pasif Kelurahan Mojolangu karena hingga saat ini belum ada satu pun perwakilan dari pihak Kelurahan Mojolangu yang turun ke lapangan atau membuka ruang mediasi.
“Sampai hari ini, belum ada pihak kelurahan yang datang untuk berkomunikasi dengan kami. Padahal portal sudah berdiri tegak. Kami melihat ada kesan pembiaran terhadap konflik di masyarakat,” kritik Jusuf. Warga menegaskan tidak akan membuka portal tersebut sampai aparatur daerah mau mendengarkan keluhan terkait hilangnya kenyamanan hunian akibat proyek jalan tembus tersebut.(*)
Penulis : Billy
Editor : Red






