PASURUAN, realitapublik.id — Dugaan kelalaian dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan melanda salah satu gerai toko roti ternama di Kota Pasuruan, DEA Bakery, yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 3C, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo. Seorang konsumen mendapati benda asing berupa tali bandrol berbahan plastik tertanam di dalam olahan roti yang disajikan untuk acara keagamaan.
Peristiwa ini bermula saat NI, warga Pucangan, memesan paket roti varian pisang cokelat keju sebanyak 80 kotak dengan total nilai Rp920.000 untuk acara tahlilan di kediamannya pada Minggu (19/07/2026).
Khidmatnya suasana pasca-acara terusik setelah salah satu tamu undangan berinisial D, yang merupakan seorang anggota kepolisian, mengonsumsi roti dari acara tersebut. Saat gigitan awal terasa normal, kejanggalan mulai muncul ketika roti tersisa separuh.
“Saya makan roti itu tinggal separuh, tapi ada yang keras dan mengganjal di tenggorokan sampai saya muntahkan. Ternyata ada tali bandrol dari bahan plastik di dalam adonannya. Beruntung roti itu tidak sampai dimakan oleh anak saya,” ujar D kepada awak media, Senin (20/07/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mendatangi gerai DEA Bakery untuk melakukan konfirmasi. Pihak kasir membenarkan adanya transaksi dan pengiriman pesanan ke wilayah Pucangan pada tanggal tersebut.
Perwakilan manajemen DEA Bakery Pasuruan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Pihaknya mengklaim tidak pernah sengaja menggunakan bahan pelengkap berbahan plastik dalam adonan maupun proses pengemasan roti pisang cokelat keju tersebut.
Manajemen menjelaskan bahwa seluruh produk kue dan roti harian diproduksi secara langsung di dapur lantai dua cabang Pasuruan, sementara jenis kue tar dikirim dari kantor pusat di Malang. Kendati demikian, pimpinan cabang sedang tidak berada di tempat saat awak media meminta konfirmasi langsung.
Keberadaan material asing seperti serat plastik keras di dalam makanan olahan berisiko membahayakan kesehatan. Secara medis, benda asing tersebut tidak dapat dicerna oleh sistem pencernaan manusia dan berpotensi memicu cedera saluran pencernaan hingga penyumbatan usus.
Ditinjau dari aspek legalitas, insiden ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:
– Pasal 7 (Huruf a, b, d, e): Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, menjamin mutu barang, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.
– Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.
– Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.
– Pasal 62 Ayat (1): Sanksi pidana atas pelanggaran standar keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain UUPK, regulasi terkait keamanan pangan juga diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Atas temuan ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan bersama Balai Besar POM didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi standar operasional (SOP) dapur produksi, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran sistemik.
Penulis : Chu






