Tali Plastik Ditemukan dalam Roti Olahan Toko DEA Bakery Kota Pasuruan, Konsumen Mengaku Nyaris Tertelan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id — Dugaan kelalaian dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan melanda salah satu gerai toko roti ternama di Kota Pasuruan, DEA Bakery, yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 3C, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo. Seorang konsumen mendapati benda asing berupa tali bandrol berbahan plastik tertanam di dalam olahan roti yang disajikan untuk acara keagamaan.

 

Peristiwa ini bermula saat NI, warga Pucangan, memesan paket roti varian pisang cokelat keju sebanyak 80 kotak dengan total nilai Rp920.000 untuk acara tahlilan di kediamannya pada Minggu (19/07/2026).

 

Khidmatnya suasana pasca-acara terusik setelah salah satu tamu undangan berinisial D, yang merupakan seorang anggota kepolisian, mengonsumsi roti dari acara tersebut. Saat gigitan awal terasa normal, kejanggalan mulai muncul ketika roti tersisa separuh.

 

“Saya makan roti itu tinggal separuh, tapi ada yang keras dan mengganjal di tenggorokan sampai saya muntahkan. Ternyata ada tali bandrol dari bahan plastik di dalam adonannya. Beruntung roti itu tidak sampai dimakan oleh anak saya,” ujar D kepada awak media, Senin (20/07/2026).

Baca Juga :  Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Beberapa wartawan saat konfirmasi ke toko DEA Bakery, Senin (foto: Saichu, realita publik)

 

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mendatangi gerai DEA Bakery untuk melakukan konfirmasi. Pihak kasir membenarkan adanya transaksi dan pengiriman pesanan ke wilayah Pucangan pada tanggal tersebut.

 

Perwakilan manajemen DEA Bakery Pasuruan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Pihaknya mengklaim tidak pernah sengaja menggunakan bahan pelengkap berbahan plastik dalam adonan maupun proses pengemasan roti pisang cokelat keju tersebut.

 

Manajemen menjelaskan bahwa seluruh produk kue dan roti harian diproduksi secara langsung di dapur lantai dua cabang Pasuruan, sementara jenis kue tar dikirim dari kantor pusat di Malang. Kendati demikian, pimpinan cabang sedang tidak berada di tempat saat awak media meminta konfirmasi langsung.

Baca Juga :  Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

 

Keberadaan material asing seperti serat plastik keras di dalam makanan olahan berisiko membahayakan kesehatan. Secara medis, benda asing tersebut tidak dapat dicerna oleh sistem pencernaan manusia dan berpotensi memicu cedera saluran pencernaan hingga penyumbatan usus.

 

Ditinjau dari aspek legalitas, insiden ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:

 

– Pasal 7 (Huruf a, b, d, e): Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, menjamin mutu barang, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.

– Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

– Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.

– Pasal 62 Ayat (1): Sanksi pidana atas pelanggaran standar keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Selain UUPK, regulasi terkait keamanan pangan juga diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

 

Atas temuan ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan bersama Balai Besar POM didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi standar operasional (SOP) dapur produksi, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran sistemik.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi
MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan
Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen
Tragedi Berdarah di Pekalongan: Dikejar hingga Depan Rumah, Pria di Kuripan Kertoharjo Ditusuk Kenalan
Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang
Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas
Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda
Bantah Hubungan Intim dengan AH, FZ Berencana Cabut BAP di Kepolisian
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:20 WIB

Tali Plastik Ditemukan dalam Roti Olahan Toko DEA Bakery Kota Pasuruan, Konsumen Mengaku Nyaris Tertelan

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:34 WIB

Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:19 WIB

Tragedi Berdarah di Pekalongan: Dikejar hingga Depan Rumah, Pria di Kuripan Kertoharjo Ditusuk Kenalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:43 WIB

Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:14 WIB

Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda

Berita Terbaru