PEKALONGAN, realitapublik.id — Kasus dugaan penganiayaan berat menggegerkan warga Kabupaten Pekalongan. Seorang pemuda berinisial I (23), warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, mengaku menjadi korban penyiksaan brutal yang diduga melibatkan seorang bandar narkoba serta dua oknum anggota kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, antara lain lebam pada mata, luka robek di pelipis kiri, serta luka bakar di kedua tangan dan leher yang diduga akibat tetesan plastik terbakar.
Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula pada Sabtu malam saat dirinya dijemput oleh seorang remaja berinisial G, anak dari pria berinisial S yang disinyalir sebagai bandar narkoba. Korban kemudian dibawa paksa untuk diinterogasi terkait keberadaan seseorang.
Di tengah perjalanan, korban mengaku sempat disetrum dan dianiaya sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan. Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama. Korban kembali ditemukan lalu dibawa ke kediaman S.
Di rumah S, korban kembali mengalami tindak kekerasan. Kedua tangannya diikat menggunakan borgol plastik, lalu dipukul menggunakan balok kayu dan bata ringan. Selain disiram bensin, tubuhnya juga ditetesi lelehan sedotan plastik yang dibakar.
Tak berhenti di situ, korban mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan S. Intimidasi dan pemaksaan pengakuan tersebut diduga dilakukan di hadapan dua oknum anggota polisi yang berada di lokasi kejadian.
Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., menegaskan bakal membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga melakukan pembiaran.
“Kami minta kasus ini diproses secara transparan dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas.
“Kami akan proses, Mas. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etiknya,” ujar AKBP Riki Yariandi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan serta keterlibatan pihak-pihak terkait masih dalam penanganan kepolisian. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu hasil penyelidikan resmi. (*)
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Chu






