KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi N 1390 WP melintas di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Kota Pasuruan, tepatnya di sekitar kawasan Lapas Kelas IIB Pasuruan, Senin (14/9/2026). Kendaraan berpelat nomor warna putih tersebut diduga kuat merupakan kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan.
Dugaan pelanggaran muncul saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung mengenai keabsahan dan kepemilikan nomor polisi tersebut. Mengetahui kehadiran jurnalis yang hendak mengonfirmasi, pengemudi kendaraan justru tancap gas dan melaju kencang meninggalkan lokasi untuk menghindari pertanyaan.
Aksi menghindar tersebut membuat proses konfirmasi di lapangan tidak dapat berjalan. Hingga berita ini ditayangkan, status kepemilikan kendaraan maupun alasan penggunaan pelat nomor putih pada unit yang diduga aset negara tersebut belum mendapatkan kejelasan resmi.
Sikap tidak kooperatif pengemudi memicu spekulasi publik. Muncul dugaan mengenai potensi penyalahgunaan operasional, mulai dari indikasi penggunaan pelat palsu untuk pembelian BBM bersubsidi/dinas hingga penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan. Transparansi dari pihak pengelola kendaraan dinas sangat diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat.
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait, pemilik, maupun pengguna kendaraan Fortuner N 1390 WP guna memberikan penjelasan resmi sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.
Penulis : Chu






