SEMARANG, realitapublik.id — Ombudsman Jawa Tengah meminta pemerintah daerah tidak lepas tangan terhadap warga rentan yang kehilangan akses bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi transaksi judi online (judol), terlebih bila tuduhan tersebut belum terbukti.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyoroti kasus seorang lansia di Kabupaten Pekalongan yang bansos miliknya dinonaktifkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdeteksi melakukan transaksi judi online. Diduga kuat, NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik lansia tersebut dipinjam dan disalahgunakan oleh tetangganya tanpa izin.
“Terindikasi judi online itu bukan berarti sudah positif atau pasti,” ujar Siti Farida pada Rabu (2/9/2026).
Siti Farida menilai persoalan ini memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi secara langsung. Terlebih, kalangan lansia memiliki keterbatasan akses terhadap informasi maupun teknologi, serta tidak memiliki telepon seluler (smartphone).
Ia meminta operator desa/kelurahan bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk proaktif atau “jemput bola” memberikan pendampingan proses klarifikasi. Pendamping PKH dapat membantu warga menyusun surat pernyataan tidak pernah melakukan transaksi judi online sebagai lampiran berita acara verifikasi ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila terbukti tidak terlibat, hak penerimaan bansos warga harus dipulihkan. Jika kondisi warga sangat mendesak, seperti untuk biaya pengobatan pemerintah daerah diminta menyalurkan bantuan melalui skema lain seperti BPJS PBI maupun Baznas tanpa hanya menunggu arahan Kemensos.
“Harus proaktif, jemput bola, dan yang paling penting negara harus hadir dalam kasus-kasus seperti yang dialami lansia di Pekalongan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bansos milik Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dinonaktifkan selama hampir satu tahun akibat indikasi judi online. Padahal, Darmi diketahui buta huruf dan tidak memiliki ponsel.
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengakui kebijakan penonaktifan ini perlu dievaluasi karena fakta di lapangan menunjukkan tidak semua pemilik NIK melakukan transaksi judi online secara mandiri. (*/Fery Eka spt)
Editor : Red






