TUBABA, realitapublik.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Hi. Putra Jaya Umar, S.T., mengajak seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Seruan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan pengerjaan proyek jalan rigid beton yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi standar dan terindikasi dikerjakan asal-jadian oleh pihak penyedia jasa.
“Perlu adanya pengawasan dari semua pihak, baik masyarakat, LSM, maupun wartawan. Tujuannya agar mutu pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor benar-benar berkualitas serta memiliki asas manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jangan sampai belum genap satu atau dua tahun jalan sudah rusak,” tegas politisi Partai Golkar tersebut saat dijumpai di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Tubaba, Kamis (20/8/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sorotan publik tertuju pada proyek peningkatan jalan ruas Penumangan – Unit VI (Link 091) di Kabupaten Tubaba. Proyek dengan Nomor Kontrak 01/KTR.PPK-JLN.1/RKN-091/V.03/V/2026 tersebut bernilai Rp4,804 miliar (Rp4.804.000.000) yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK).
Pekerjaan konstruksi jalan sepanjang 520 meter terbagi dalam dua titik lokasi yakni 270 meter dan 250 meter tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Langeng Konstruksi dengan konsultan pengawas PT Berkas Kasih Konsultan, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Meski pengerjaannya telah selesai dan belum masuk tahap serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO), badan jalan rigid beton tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan berupa retak dan patah di beberapa titik.
Menanggapi kondisi fisik tersebut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Tubaba, Tulang Bawang, dan Mesuji tersebut mengingatkan bahwa penyedia jasa masih memiliki kewajiban penuh untuk melakukan perbaikan.
“Pekerjaan yang belum PHO masih mutlak menjadi tanggung jawab pemborong untuk diperbaiki. Bahkan setelah PHO pun, kontraktor masih memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan untuk bertanggung jawab jika ada kerusakan,” ujarnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung, Abi Putra sapaan akrabnya menegaskan akan membawa temuan ini dalam pembahasan serius bersama dinas terkait demi memastikan tindakan tegas kepada pihak rekanan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan media sosial secara positif dalam mengawal serta memublikasikan pembangunan yang terindikasi bermasalah agar mutu pekerjaan fisik di daerah dapat terus ditingkatkan. (*)
Penulis : Rody Sandra






