PEKALONGAN, realitapublik.id — Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Kebijakan insentif pajak ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa program pembebasan denda ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud rasa syukur pemerintah daerah dalam momentum peringatan hari kemerdekaan.
“Sebagai bagian dari rasa syukur memperingati HUT ke-81 RI, kami memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB bagi seluruh wajib pajak,” ujar Cayekti.
Cayekti menjelaskan, fasilitas pembebasan denda berlaku untuk seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan PBB, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar nominal pokok PBB tanpa dikenakan denda tambahan.
“Begitu wajib pajak melakukan pembayaran, sistem secara otomatis (by system) akan menghapus tagihan dendanya selama transaksi dilakukan pada bulan Agustus 2026,” tambahnya.
Ia mengingatkan pentingnya kesadaran warga dalam melunasi PBB. Sebab, penerimaan dari sektor pajak daerah tersebut menjadi salah satu penopang utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Melalui program ini, Pemkot Pekalongan berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Kebijakan pembebasan denda ini hanya berlaku khusus untuk PBB-P2 dan tidak mencakup jenis pajak daerah lainnya.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa keringanan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026,” pungkasnya.
Program insentif pajak ini mendapat apresiasi positif dari warga karena dinilai sangat meringankan beban ekonomi. Kendati demikian, sejumlah pihak berharap program pembebasan atau keringanan denda tidak hanya diberikan pada momen hari besar nasional saja, tetapi juga dapat dipertimbangkan hadir pada periode reguler lainnya demi mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkesinambungan.
(*/Fery Eka SPT)






