Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2 Selama Agustus 2026

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

PEKALONGAN, realitapublik.id — Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Kebijakan insentif pajak ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa program pembebasan denda ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud rasa syukur pemerintah daerah dalam momentum peringatan hari kemerdekaan.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

“Sebagai bagian dari rasa syukur memperingati HUT ke-81 RI, kami memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB bagi seluruh wajib pajak,” ujar Cayekti.

Cayekti menjelaskan, fasilitas pembebasan denda berlaku untuk seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan PBB, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar nominal pokok PBB tanpa dikenakan denda tambahan.

“Begitu wajib pajak melakukan pembayaran, sistem secara otomatis (by system) akan menghapus tagihan dendanya selama transaksi dilakukan pada bulan Agustus 2026,” tambahnya.

Baca Juga :  BEM Sampang Tagih Mandat Politik, Tegaskan Aspirasi Masyarakat Madura Bukan Sekadar Seremonial

Ia mengingatkan pentingnya kesadaran warga dalam melunasi PBB. Sebab, penerimaan dari sektor pajak daerah tersebut menjadi salah satu penopang utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Melalui program ini, Pemkot Pekalongan berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Kebijakan pembebasan denda ini hanya berlaku khusus untuk PBB-P2 dan tidak mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga :  Bupati Hamartoni Resmi Buka Dianpinru-Dianpinsat Kwarcab Lampung Utara 2026 di Bandar Abung

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa keringanan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026,” pungkasnya.

Program insentif pajak ini mendapat apresiasi positif dari warga karena dinilai sangat meringankan beban ekonomi. Kendati demikian, sejumlah pihak berharap program pembebasan atau keringanan denda tidak hanya diberikan pada momen hari besar nasional saja, tetapi juga dapat dipertimbangkan hadir pada periode reguler lainnya demi mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkesinambungan.

 

(*/Fery Eka SPT)

Berita Terkait

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Bupati Hamartoni Resmi Buka Dianpinru-Dianpinsat Kwarcab Lampung Utara 2026 di Bandar Abung
Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung
Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan
Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI
Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Bupati Hamartoni Resmi Buka Dianpinru-Dianpinsat Kwarcab Lampung Utara 2026 di Bandar Abung

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

Berita Terbaru