KEPANJEN, realitapublik.id — Niat menyampaikan aspirasi masyarakat kembali tercoreng aksi brutal. Gedung DPRD Kabupaten Malang yang seharusnya menjadi ruang dialog terhormat berubah menjadi arena premanisme pada Jumat (11/9/2026) siang. Upaya melerai kericuhan justru berujung tindakan kriminal ketika salah satu anggota dewan, Zulham Akhmad Mubarrok, diserang secara brutal hingga harus menjalani rawat inap dan pemeriksaan CT scan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika rombongan warga asal Kecamatan Sumberpucung yang dipimpin oleh Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi kantor dewan. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat audiensi untuk menuntut pembukaan akses Bendungan Lahor selama 24 jam. Pembahasan awalnya ditampung oleh dua legislator daerah pemilihan (dapil) setempat, yakni Taufik Setyowangono (Fraksi Golkar) dan Alaik Mubarok (Fraksi Gerindra).
Namun, ruang musyawarah berubah mencekam saat adu argumen mendadak memanas. Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menginstruksikan Zulham Akhmad Mubarrok untuk menenangkan massa dan menarik persoalan ke meja perundingan.
Bukannya dihormati, iktikad baik tersebut justru dibalas dengan intimidasi dan kekerasan fisik. Oknum warga diduga mengumpat dan menyerang Zulham secara membabi buta. Tanpa ada perlawanan dari sang legislator, pelaku nekat menyundulkan kepalanya berkali-kali ke arah wajah dan kepala Zulham. Di tengah kekacauan, lemparan botol air mineral turut menghantam tubuhnya.
Akibat tindakan brutal tersebut, Zulham menderita luka sobek di bibir serta benjolan parah di bagian samping dan belakang kepala. Gejala pusing berat yang dialaminya memaksa tim medis RSUD Kanjuruhan mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan rawat inap serta CT scan guna mendeteksi potensi trauma otak.
Langkah hukum kini resmi berjalan. Zulham telah melakukan visum dan melaporkan aksi penganiayaan ini ke pihak kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Peristiwa ini menjadi catatan kelam bagi demokrasi di Kabupaten Malang. Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, tetapi menggunakan kekerasan fisik terhadap wakil rakyat merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara tegas demi menegakkan wibawa hukum.
Penulis : Bil
Editor : Red






