MALANG realitapublik.id — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam merebut kembali aset daerah yang terokupasi secara ilegal mencapai puncaknya. Pada Senin (07/09/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI/Polri, serta jajaran Muspika Kedungkandang meratakan 13 bangunan warung liar yang tersisa di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, tepat di sisi utara GOR Ken Arok.
Eksekusi pembongkaran paksa ini diwarnai ketegangan dan perlawanan dari sejumlah pemilik warung yang menolak angkat kaki. Namun, petugas bertindak tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setelah deretan toleransi, sosialisasi, hingga beberapa kali penundaan eksekusi tidak digubris oleh sebagian pengelola kawasan.
Kronologi Eksekusi: Dari 41 Bangunan Hingga Pembongkaran Paksa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengonfirmasi bahwa penertiban ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan muara dari proses administratif yang melelahkan selama hampir satu tahun.
Dari data pendataan awal, terdapat 41 unit bangunan non-permanen hingga semi-permanen yang berdiri tanpa izin di atas tanah negara tersebut.
Rentang Waktu / DetailKeterangan
Pemberitahuan PertamaOktober 2025Sosialisasi awal pemanfaatan aset RTH
Surat Peringatan (SP 1–3)April, Juni, dan Juli 2026Imbauan pembongkaran mandiri
Masa Toleransi HumanisAkhir Agustus 2026Penundaan eksekusi 1 minggu dari batas jadwal
Pembongkaran Mandiri. Awal September 202628 Pemilik membongkar sendiri bangunannya
Eksekusi Paksa LapanganSenin, 07 September 202613 Bangunan tersisa dibongkar paksa petugas
Kami sudah rapat kesekian kalinya dan mengundang seluruh pihak terkait untuk mengkomunikasikan bahwa area ini adalah milik Pemda yang harus dikelola sesuai aturan. Dari 41 bangunan, 28 pemilik kooperatif membongkar mandiri. Sisa 13 yang membandel inilah yang terpaksa kami tertibkan hari ini,” tegas Raymond di sela-sela pengawasan eksekusi.
Dugaan Praktik Asusila dan Pengelolaan UMKM yang ‘Bisa-Bisanya’ Lepas Kendali
Di balik ketegasan Pemkot Malang, penertiban ini menguak tabir kegagalan tata kelola kawasan di tingkat bawah. Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai asal-usul menjamurnya warung-warung tersebut.
Awalnya, deretan warung tersebut diizinkan berdiri di bawah payung program pemberdayaan UMKM yang digagas oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.
Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal itu melenceng jauh:
Penyalahgunaan Fungsi: Kawasan berubah menjadi deretan “warung remang-remang” dan warung karaoke liar yang beroperasi hingga larut malam.
Keresahan Warga: Masyarakat sekitar berulang kali mengeluhkan perputaran musik keras, gangguan ketertiban umum, hingga indikasi kuat praktik asusila dan peredaran minuman keras.
Lepas Tangan: Melihat kondisi yang tak terkendali, LPMK akhirnya angkat kaki dan melepaskan diri dari fungsi pengawasan kawasan.
Bukan Warga Lokal: Hasil verifikasi kewilayahan menunjukkan bahwa mayoritas pengelola dan penyewa 13 warung yang tersisa justru bukan warga Kelurahan Buring, melainkan pendatang dari luar wilayah yang memanfaatkan celah pengawasan.
Penegakan Perda dan Unsur Humanis yang Diberikan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan adalah pilihan terakhir demi menegakkan wibawa hukum dan Perda Tata Ruang Kota Malang.
Prayitno menepis tuduhan bahwa Pemkot bertindak sewenang-wenang.
Menurutnya, pemkot bahkan menunda jadwal penertiban selama satu minggu untuk memberikan kesempatan terakhir bagi para pemilik menyelamatkan material bangunan mereka agar meminimalkan kerugian finansial.
“Hari ini sebenarnya sudah penundaan dari jadwal seminggu lalu. Ini bukti kami masih mengedepankan pendekatan humanis.
Namun karena tidak dimanfaatkan dengan baik, maka hukum harus ditegakkan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau ingin menempuh jalur hukum, silakan, negara kita menyediakan ruang hukum untuk itu,” ujar Prayitno tajam.
Rencana Alih Fungsi: Dipagar Keliling dan Dijadikan Hutan Kota
Pasca pembongkaran, Pemkot Malang tidak ingin mengambil risiko area tersebut kembali diokupasi oleh pedagang liar baru. DLH Kota Malang langsung menyiagakan alat berat dan personel untuk pembersihan puing-puing serta penataan ulang kawasan.
Langkah pengamanan dan pemulihan kawasan yang disiapkan meliputi:
Penutupan Akses: Akses masuk dari sisi utara GOR Ken Arok akan ditutup total dan ditanami vegetasi pohon pelindung.
Pembangunan Pagar Keliling: Pemkot mengalokasikan anggaran untuk membentang pagar pengaman di sekeliling batas tanah aset.
Pengembalian Fungsi RTH: Lahan tersebut diproyeksikan penuh menjadi Taman Kota atau Hutan Kota guna menambah persentase RTH Kota Malang sekaligus memulihkan resapan air dan paru-paru kota di wilayah timur.
Dengan selesainya penertiban ini, Pemkot Malang mengirimkan sinyal keras kepada siapapun yang menduduki aset daerah secara ilegal: tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan lahan publik, apalagi yang mengganggu ketertiban umum dan norma sosial masyarakat.
Penulis : Billy
Editor : Red






