PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim kuasa hukum pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Halim, menepis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Muchtar Hadi Wibowo, menilai surat dakwaan yang disusun JPU kabur (obscuur libellum), tidak cermat, serta tidak menguraikan peristiwa pidana secara utuh. Menurutnya, materi dakwaan tersebut harus diuji secara ketat berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini tentu harus diuji dengan fakta serta alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Muchtar seusai persidangan.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Muchtar menekankan bahwa status kliennya saat ini barulah terdakwa, sehingga belum dapat disamakan dengan terpidana sebelum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain mempersoalkan materi dakwaan, Muchtar mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dan fakta kuat yang dapat meringankan posisi kliennya. Beberapa di antaranya mencakup keterangan saksi yang dinilai mementahkan tuduhan, serta hasil uji laboratorium forensik berupa tes DNA yang disebutnya negatif atau tidak identik.
“Jika dalam proses pembuktian nanti unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi dan alat bukti tidak cukup, kami tentu akan meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU belum memberikan tanggapan resmi terkait eksepsi maupun bantahan dari kubu terdakwa. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Redaksi






