KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Tindakan yang dinilai tidak terpuji kembali mencoreng instansi pemerintahan di Kota Pasuruan. Alih-alih memberikan contoh dalam penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan diduga kuat mengalirkan limbah toilet (WC) langsung ke aliran sungai yang berada di area belakang kompleks lapas.
Praktik penyimpangan sanitasi yang terekam pada Selasa (8/9/2026) ini langsung menuai kecaman keras dari Ketua LSM Gajah Mada, Misbah. Dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026), ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan dan wujud kelalaian dari institusi pemerintah.
“Lapas ini bagian dari instansi struktural pemerintahan, namun justru menunjukkan perilaku lalai dengan membuang limbah ke sungai secara terang-terangan. Ini sangat memalukan dan mencoreng marwah institusi negara,” tegas Misbah.

Kritik tajam LSM Gajah Mada juga mengarah pada aspek transparansi anggaran operasional di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Menurut Misbah, sebuah lembaga resmi pemerintah seharusnya memiliki alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan sanitasi dan pengelolaan limbah fasilitas negara.
“Kami patut mempertanyakan, apakah di lapas tidak ada anggaran pemeliharaan dari pemerintah? Jika ada, kenapa limbah tinja dialirkan begitu saja ke sungai? Dikemanakan anggaran tersebut selama ini?” cecarnya.
Misbah menambahkan bahwa tindakan tersebut berlawanan dengan program Pemkot Pasuruan yang tengah gencar mengedukasi masyarakat agar tidak buang air sembarangan melalui penyediaan fasilitas sanitasi layak. Ironisnya, Pemkot Pasuruan juga telah menyediakan fasilitas layanan sedot tinja gratis bagi masyarakat maupun instansi di wilayahnya.
“Pemerintah Kota sudah menyiapkan program sedot tinja gratis. Mengapa pihak lapas enggan berkoordinasi dan justru memilih cara kotor membuang limbah ke sungai? Jelas ini berdampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Secara regulasi, tindakan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin melanggar ketentuan hukum positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 104: Mengancam pelaku dumping limbah tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Atas temuan ini, LSM Gajah Mada mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup terkait untuk segera melakukan investigasi di lapangan serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Red






