Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Tindakan yang dinilai tidak terpuji kembali mencoreng instansi pemerintahan di Kota Pasuruan. Alih-alih memberikan contoh dalam penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan diduga kuat mengalirkan limbah toilet (WC) langsung ke aliran sungai yang berada di area belakang kompleks lapas.

 

Praktik penyimpangan sanitasi yang terekam pada Selasa (8/9/2026) ini langsung menuai kecaman keras dari Ketua LSM Gajah Mada, Misbah. Dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026), ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan dan wujud kelalaian dari institusi pemerintah.

 

“Lapas ini bagian dari instansi struktural pemerintahan, namun justru menunjukkan perilaku lalai dengan membuang limbah ke sungai secara terang-terangan. Ini sangat memalukan dan mencoreng marwah institusi negara,” tegas Misbah.

Baca Juga :  Respons Cepat Gubernur Jateng, Hak Bansos Mbah Darmi Lansia Pekalongan Akhirnya Dipulihkan
Limbah pembuangan yang keluar dari belakang  pagar IIB lapas kota Pasuruan

Kritik tajam LSM Gajah Mada juga mengarah pada aspek transparansi anggaran operasional di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Menurut Misbah, sebuah lembaga resmi pemerintah seharusnya memiliki alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan sanitasi dan pengelolaan limbah fasilitas negara.

 

“Kami patut mempertanyakan, apakah di lapas tidak ada anggaran pemeliharaan dari pemerintah? Jika ada, kenapa limbah tinja dialirkan begitu saja ke sungai? Dikemanakan anggaran tersebut selama ini?” cecarnya.

 

Misbah menambahkan bahwa tindakan tersebut berlawanan dengan program Pemkot Pasuruan yang tengah gencar mengedukasi masyarakat agar tidak buang air sembarangan melalui penyediaan fasilitas sanitasi layak. Ironisnya, Pemkot Pasuruan juga telah menyediakan fasilitas layanan sedot tinja gratis bagi masyarakat maupun instansi di wilayahnya.

Baca Juga :  Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

 

“Pemerintah Kota sudah menyiapkan program sedot tinja gratis. Mengapa pihak lapas enggan berkoordinasi dan justru memilih cara kotor membuang limbah ke sungai? Jelas ini berdampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar,” lanjutnya.

 

Secara regulasi, tindakan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin melanggar ketentuan hukum positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik

 

Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 104: Mengancam pelaku dumping limbah tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Atas temuan ini, LSM Gajah Mada mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup terkait untuk segera melakukan investigasi di lapangan serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November
Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 Kepada 10 KPM
Puluhan Ribu Kades AMJ Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades
Dugaan Perampasan di Jalan, Arogansi BAF Pasuruan Tabrak UU Fidusia dan KUHP
Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Kamis, 10 September 2026 - 13:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 12:21 WIB

Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

Kamis, 10 September 2026 - 11:16 WIB

Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 Kepada 10 KPM

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

Dugaan Perampasan di Jalan, Arogansi BAF Pasuruan Tabrak UU Fidusia dan KUHP

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIB

Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pemerintah

Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 Kepada 10 KPM

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:16 WIB