Respons Cepat Gubernur Jateng, Hak Bansos Mbah Darmi Lansia Pekalongan Akhirnya Dipulihkan

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bergerak cepat menyambangi kediaman Mbah Darmi (66) di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Kamis (3/9/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk memulihkan hak bantuan sosial (bansos) Mbah Darmi yang sempat dihentikan akibat identitasnya disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).

Sebelumnya, pencairan bansos Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan milik Mbah Darmi dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode Oktober–Desember 2025. Penonaktifan tersebut terjadi setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terdeteksi digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk registrasi akun judi online.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Tubaba Ucapkan Dirgahayu RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pengabdian

Gubernur Ahmad Luthfi memastikan Mbah Darmi beserta suaminya, Dayat (77), kini telah menerima kembali seluruh hak bantuan mereka secara penuh, baik berupa pemulihan bansos, uang tunai, maupun paket bantuan pangan.

“Semuanya sudah kita kembalikan, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan,” tegas Ahmad Luthfi.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh pemerintah desa dan pendamping sosial, pasangan suami istri lansia tersebut terbukti berada di kategori desil 1 (masyarakat sangat miskin) dan murni menjadi korban penipuan. Mbah Darmi yang buta huruf dan tidak memiliki pekerjaan sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas KTP yang sempat dipinjam seseorang dengan imbalan sejumlah uang telah dicatut untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga :  Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Benteng Keluarga dari Narkoba dan Judol

“Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judi online sehingga bansosnya dihentikan. Padahal dia tidak tahu apa-apa,” ujar Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi membeberkan bahwa modus penipuan penyalahgunaan identitas warga miskin ini juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah, seperti Kendal dan Ungaran. Menanggapi maraknya temuan tersebut, ia menginstruksikan Dinas Sosial dan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan verifikasi ulang serta sinkronisasi data penerima bansos dengan Kemensos secara ketat.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Sumber Sari, Anggota DPRD Lampung Hanifal Gelar Reses

Gubernur juga meminta aparat di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk aktif mengedukasi masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1 hingga 4) agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau data pribadi kepada siapa pun.

“Ini pelajaran untuk kita semua. Namanya judi online itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, sudah bisa dipakai. Jangan sampai masyarakat dari desil 1, 2, 3, dan 4 dimanfaatkan,” imbaunya.

Langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memulihkan hak lansia korban penipuan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi warga rentan.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Tambal Lubang di Tumijajar
Ombudsman Jateng Minta Pemda Proaktif Tangani Lansia Pekalongan yang Dicoret dari Bansos Akibat Isu Judol
Resmi Dilantik Sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Devita Sary Banjir Ucapan Selamat
Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Siap Ramaikan Silatnas 7 September 2026 di Jakarta
Gelar Sosialisasi PIPWB di Marga Asri, Putra Jaya Umar Tegaskan Generasi Muda dan Tua Wajib Paham Pancasila
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat
Gadaikan Buku Rekening Desa demi Rp75 Juta, Kades Rejoso Kidul Terancam Dipolisikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, DBMBK Lampung Tambal Lubang di Tumijajar

Sabtu, 5 September 2026 - 11:13 WIB

Respons Cepat Gubernur Jateng, Hak Bansos Mbah Darmi Lansia Pekalongan Akhirnya Dipulihkan

Kamis, 3 September 2026 - 02:51 WIB

Ombudsman Jateng Minta Pemda Proaktif Tangani Lansia Pekalongan yang Dicoret dari Bansos Akibat Isu Judol

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Resmi Dilantik Sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Devita Sary Banjir Ucapan Selamat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Siap Ramaikan Silatnas 7 September 2026 di Jakarta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWB di Marga Asri, Putra Jaya Umar Tegaskan Generasi Muda dan Tua Wajib Paham Pancasila

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat

Berita Terbaru