Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono. Deden dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024 senilai Rp347,7 juta.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (15/07/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugraha Medica Prakasa menegaskan bahwa terdakwa Deden Cahyono sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan di ruang persidangan.

Selain menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan seluruh harkat, martabat, dan nama baiknya ke dalam kedudukan semula.

Baca Juga :  Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

 

Sesaat setelah mendengar ketukan palu hakim yang menyatakan dirinya bebas, Deden Cahyono tak kuasa menahan haru. Ia langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur atas tegaknya keadilan.

 

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik dan mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap sepanjang proses persidangan.

 

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim. Kami sangat mengapresiasi putusan ini,” ungkap Akbar Hakiki usai persidangan.

 

Akbar menjelaskan bahwa sejak awal dakwaan yang disangkakan kepada kliennya memang tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana, baik pada dakwaan primer Pasal 603 KUHP maupun dakwaan subsidier Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa secara hukum wajib langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” terangnya.

Baca Juga :  Bantah Hubungan Intim dengan AH, FZ Berencana Cabut BAP di Kepolisian

 

Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa putusan bebas ini bukanlah persoalan menang atau kalah, melainkan sebuah pembuktian nyata atas tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

 

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita semua menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan yang hakiki,” imbuh Akbar.

 

Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan, sama sekali tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara peran Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dipersoalkan.

 

“Klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan materiil yang dituduhkan. Tidak ada hubungan langsung atau kausalitas yang mengaitkan posisinya dengan timbulnya kerugian negara tersebut,” tegas Akbar.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda

 

Saat disinggung mengenai latar belakang terseretnya Ketua Bawaslu Mesuji ini ke meja hijau, apakah berkaitan dengan dinamika politik lokal atau adanya indikasi kriminalisasi. Akbar memilih untuk bersikap bijak dan enggan berspekulasi lebih jauh.

 

“Itu bukan kapasitas kami untuk menilai atau menarik peristiwa hukum ini ke ranah politik, kriminalisasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut sepenuhnya menjadi wilayah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

 

Namun, ia memberikan catatan yuridis penting bahwa pihak-pihak yang secara teknis mengelola anggaran serta memiliki tanggung jawab formal dan material di internal lembaga seharusnya menjadi fokus utama dalam pembuktian perkara ini.

 

“Siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya secara terang-benderang,” pungkas Akbar. (*)

Penulis : Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda
Bantah Hubungan Intim dengan AH, FZ Berencana Cabut BAP di Kepolisian
Rel Kereta Tanpa Palang Pintu Kembali Telan Korban: 2 Siswi Meninggal Tertabrak KA Babaranjang
BMKG Imbau Wisatawan Waspadai Penurunan Suhu Ekstrem dan Fenomena Embun Upas di Dieng
Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Hari Ketiga Pencarian, Pemancing Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Pantai Bama Situbondo
Niat Majukan Kampung Halaman, Sukamto Siap Calonkan Diri sebagai Kepalo Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Terbukti Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:14 WIB

Peduli Sesama, Anggota DPRD Lampung Maulidah Zauroh Salurkan Bantuan Kursi Roda

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:06 WIB

Bantah Hubungan Intim dengan AH, FZ Berencana Cabut BAP di Kepolisian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:03 WIB

Rel Kereta Tanpa Palang Pintu Kembali Telan Korban: 2 Siswi Meninggal Tertabrak KA Babaranjang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:56 WIB

BMKG Imbau Wisatawan Waspadai Penurunan Suhu Ekstrem dan Fenomena Embun Upas di Dieng

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:52 WIB

Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Pemancing Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Pantai Bama Situbondo

Berita Terbaru