Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing berinisial AS ke Polres Indragiri Hulu terkait dugaan keterlibatan AS dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Asam serta tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

 

Kasus ini mencuat setelah Tim Investigasi IWO menerima bukti rekaman percakapan WhatsApp berisi ancaman saat wartawan melakukan penelusuran tambang ilegal di Kecamatan Peranap. Dalam percakapan tersebut, AS diduga mengancam akan mengerahkan pemuda untuk menghadang wartawan dan tidak menjamin keamanan kendaraan mereka jika tetap nekat meliput di lokasi.

Baca Juga :  Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

 

“Kami menghargai hak klarifikasi, tetapi jika ada tindakan yang menghambat tugas jurnalistik secara melawan hukum, kami pilih menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan Tim Investigasi IWO Indragiri Hulu, pada Selasa (21/07/2026).

Baca Juga :  Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

 

Guna memperkuat pelaporan ke penyidik, IWO telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar komunikasi, serta hasil investigasi lapangan. IWO juga mendesak Polres Inhu menertibkan aktivitas PETI di Bukit Asam karena berdampak buruk pada lingkungan.

Baca Juga :  Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

 

Tindakan menghalangi kerja pers sendiri melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Hingga saat ini, pihak AS belum memberikan keterangan resmi, dan redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.(*)

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru