Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing berinisial AS ke Polres Indragiri Hulu terkait dugaan keterlibatan AS dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Asam serta tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

 

Kasus ini mencuat setelah Tim Investigasi IWO menerima bukti rekaman percakapan WhatsApp berisi ancaman saat wartawan melakukan penelusuran tambang ilegal di Kecamatan Peranap. Dalam percakapan tersebut, AS diduga mengancam akan mengerahkan pemuda untuk menghadang wartawan dan tidak menjamin keamanan kendaraan mereka jika tetap nekat meliput di lokasi.

Baca Juga :  Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Kota Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII

 

“Kami menghargai hak klarifikasi, tetapi jika ada tindakan yang menghambat tugas jurnalistik secara melawan hukum, kami pilih menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan Tim Investigasi IWO Indragiri Hulu, pada Selasa (21/07/2026).

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

 

Guna memperkuat pelaporan ke penyidik, IWO telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar komunikasi, serta hasil investigasi lapangan. IWO juga mendesak Polres Inhu menertibkan aktivitas PETI di Bukit Asam karena berdampak buruk pada lingkungan.

Baca Juga :  Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

 

Tindakan menghalangi kerja pers sendiri melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Hingga saat ini, pihak AS belum memberikan keterangan resmi, dan redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.(*)

Berita Terkait

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Berita Terbaru