INDRAGIRI HULU – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing berinisial AS ke Polres Indragiri Hulu terkait dugaan keterlibatan AS dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Asam serta tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Kasus ini mencuat setelah Tim Investigasi IWO menerima bukti rekaman percakapan WhatsApp berisi ancaman saat wartawan melakukan penelusuran tambang ilegal di Kecamatan Peranap. Dalam percakapan tersebut, AS diduga mengancam akan mengerahkan pemuda untuk menghadang wartawan dan tidak menjamin keamanan kendaraan mereka jika tetap nekat meliput di lokasi.
“Kami menghargai hak klarifikasi, tetapi jika ada tindakan yang menghambat tugas jurnalistik secara melawan hukum, kami pilih menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan Tim Investigasi IWO Indragiri Hulu, pada Selasa (21/07/2026).
Guna memperkuat pelaporan ke penyidik, IWO telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar komunikasi, serta hasil investigasi lapangan. IWO juga mendesak Polres Inhu menertibkan aktivitas PETI di Bukit Asam karena berdampak buruk pada lingkungan.
Tindakan menghalangi kerja pers sendiri melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Hingga saat ini, pihak AS belum memberikan keterangan resmi, dan redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.(*)






