MALANG, realitapublik.id — Ketegangan terkait proyek pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kian memanas. Sebagai bentuk ketegasan, warga RW 12 Kelurahan Mojolangu secara resmi memberlakukan sistem portal buka-tutup di pintu gerbang utama perumahan. Langkah ini dipastikan terus berjalan hingga seluruh gugatan hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Senin (20/7/2026) tersebut merupakan hasil keputusan bulat dalam musyawarah warga. Pemasangan portal bukan sekadar pengaturan lalu lintas internal, melainkan bentuk penolakan atas proyek pembukaan jalan tembus yang dinilai mengancam kenyamanan, keamanan, serta daya dukung lingkungan pemukiman mereka.
Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Jusuf Thojib, menegaskan bahwa warga tidak akan berkompromi selama hak-hak mereka sebagai pemilik hunian belum terpenuhi. Pemberlakuan sistem portal ini dipastikan berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama mengikuti dinamika persidangan di pengadilan.
“Kebijakan ini kami berlakukan dalam waktu yang belum ditentukan, atau sampai adanya putusan hukum yang inkracht,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Jusuf menjelaskan, batasan inkracht yang dimaksud mencakup seluruh rangkaian upaya hukum yang disiapkan oleh tim advokasi warga.
“Sistem portal buka-tutup ini akan terus dipertahankan sampai seluruh putusan pengadilan terhadap gugatan yang kami ajukan saat ini, maupun gugatan baru yang akan diajukan kelak oleh warga, benar-benar inkracht secara total. Tidak ada tawar-menawar di luar jalur hukum,” tambahnya.
Saat ini, jalan utama perumahan dijaga secara swadaya oleh warga dengan jadwal operasional portal yang ketat. Ketika gerbang utama ditutup, arus kendaraan dialihkan ke pintu akses sekunder di depan Masjid Ramadhan Griyashanta. Meski sempat mengejutkan pengguna jalan non-warga, situasi berjalan kondusif berkat sosialisasi yang masif.
Menurut Jusuf, sebagian besar pengguna jalan dapat memahami langkah yang diambil warga RW 12 demi mempertahankan kondisi lingkungan pemukiman mereka.
“Masyarakat bisa memaklumi dan mendukung gerakan kami, mengingat kondisi lingkungan di Perumahan Griyashanta kian terdampak. Kenyamanan bertempat tinggal yang kami bangun puluhan tahun lalu terancam terganggu,” ungkapnya.
Namun, Jusuf menyayangkan sikap pasif dari pihak kelurahan maupun kecamatan setempat yang dinilai belum merespons dinamika sosial di lapangan. Hingga kini, belum ada perwakilan dari Kelurahan Mojolangu yang datang untuk membuka ruang dialog atau mediasi.
“Sampai hari ini belum ada pihak kelurahan yang datang berkomunikasi atau bermediasi dengan kami, padahal portal sudah berdiri. Kami melihat ada kesan pembiaran terhadap dinamika di masyarakat,” tutur Jusuf.
Polemik jalan tembus Griyashanta mencerminkan tantangan penataan ruang di Kota Malang. Di satu sisi, pemerintah daerah memproyeksikan jalan tembus guna mengurai kemacetan di kawasan Lowokwaru dan Soekarno-Hatta. Di sisi lain, warga berharap fasilitas internal perumahan tidak dialihfungsikan menjadi jalan umum guna menekan risiko peningkatan polusi, kebisingan, serta gangguan keamanan.
Aksi pembatasan akses ini menjadi penanda bahwa warga RW 12 Kelurahan Mojolangu memilih menempuh jalur hukum secara formal sembari menjaga kondusivitas lingkungan mereka secara mandiri.
Penulis : Bil
Editor : Red






