BATANG, realitapublik.id – Nasib naas menimpa seorang pejalan kaki asal Kabupaten Batang. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) 182A Kamandaka relasi Tegal–Semarang di jalur hulu KM 79+3/4, petak jalan antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Batang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.18 WIB.
Insiden maut tersebut terjadi di salah satu perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Batang. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban tetap nekat menyeberang rel meski palang pintu perlintasan telah ditutup rapat lantaran kereta api hendak melintas.
Kepala Seksi Bina Keselamatan Jalan dan Perlintasan Kereta Api Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Bambang Pitono, mengonfirmasi bahwa warga serta pedagang di sekitar lokasi sebenarnya sudah berupaya memanggil dan memperingatkan korban.
“Berdasarkan informasi dari para pedagang di perlintasan sebidang, mereka sudah mengingatkan bahwa ada kereta yang mau melintas. Namun, palang pintu saat itu memang sudah tertutup semua,” ujar Bambang Pitono saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa korban diduga tidak mendengar sirine perlintasan, klakson kereta, maupun teriakan peringatan dari warga sekitar. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat lokal, korban diketahui memiliki riwayat gangguan pendengaran.
“Sehingga yang bersangkutan tertemper. Korban diduga ada gangguan pendengaran, jadi saat kereta api melintas dia tidak tahu, padahal pedagang di sebelahnya sudah mengingatkan,” tambah Bambang.
Dari data yang diperoleh, korban diketahui merupakan warga Dukuh Karangasem Selatan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dinas Perhubungan Kabupaten Batang memastikan bahwa seluruh sistem pengamanan di lokasi perlintasan sebidang tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Palang pintu telah diturunkan oleh petugas sebelum KA Kamandaka melintas, dan para pedagang di sekitar perlintasan turut menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Menanggapi insiden ini, pihak Dinas Perhubungan mengimbau keras kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan keselamatan. Masyarakat diminta untuk tidak sekali-kali menerobos perlintasan jika palang pintu sudah ditutup demi mencegah berulangnya insiden serupa. (*)
Penulis : Fery Eka spt






