Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Pelarian IZ (50), buronan kasus pengeroyokan dan pembacokan brutal terhadap seorang petani di Desa Benakat Minyak, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil meringkus tersangka dalam sebuah operasi penangkapan senyap.

 

Kronologi penangkapan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI mulai bergerak melakukan penyelidikan sejak peristiwa berdarah pada 12 Maret 2026. Dal penyelidikan ini Tim Beruang Hitam melakukan pelacakan digital dan pengumpulan informasi dari lapangan selama empat bulan.

Baca Juga :  Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak

 

Pada Rabu (22/7/2026), tim mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka yang sempat bersembunyi akhirnya kembali ke kediamannya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi.

 

 

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak mengepung area sekitar rumah tersangka untuk menutup semua jalur pelarian.

 

Tersangka IZ yang saat itu sedang berada di depan rumahnya langsung disergap oleh petugas. Terkejut dengan kedatangan polisi yang tiba-tiba, IZ hanya bisa pasrah dan menyerah tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Langsung Pendataan Pelaku Usaha di Mal

 

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut.

 

“Begitu keberadaan tersangka terkonfirmasi, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di depan rumahnya. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Dobi.

Baca Juga :  ‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini belum selesai. Penangkapan IZ menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Atas perbuatannya, IZ kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara yang berat.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi
Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba
Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak
Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang
Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:39 WIB

Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Berita Terbaru