PALI, realitapublik.id – Pelarian IZ (50), buronan kasus pengeroyokan dan pembacokan brutal terhadap seorang petani di Desa Benakat Minyak, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil meringkus tersangka dalam sebuah operasi penangkapan senyap.
Kronologi penangkapan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI mulai bergerak melakukan penyelidikan sejak peristiwa berdarah pada 12 Maret 2026. Dal penyelidikan ini Tim Beruang Hitam melakukan pelacakan digital dan pengumpulan informasi dari lapangan selama empat bulan.
Pada Rabu (22/7/2026), tim mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka yang sempat bersembunyi akhirnya kembali ke kediamannya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak mengepung area sekitar rumah tersangka untuk menutup semua jalur pelarian.
Tersangka IZ yang saat itu sedang berada di depan rumahnya langsung disergap oleh petugas. Terkejut dengan kedatangan polisi yang tiba-tiba, IZ hanya bisa pasrah dan menyerah tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
“Begitu keberadaan tersangka terkonfirmasi, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di depan rumahnya. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Dobi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini belum selesai. Penangkapan IZ menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, IZ kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara yang berat.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






