BATANG, realitapublik.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, mendadak diguncang isu miring. Sebuah dokumen kuitansi pembayaran tertanggal 29 Juni 2026 beredar luas dan memicu perbincangan hangat sekaligus tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat.
Kuitansi bertanda tangan tersebut menunjukkan penarikan nominal uang sebesar Rp970.000 dengan keterangan singkat: “seragam sekolah”.
Sontak hal ini memicu polemik publik. Pasalnya, penarikan dana hampir sejuta rupiah itu muncul justru di tengah gencarnya kampanye Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengenai program pemberian satu setel seragam gratis untuk siswa baru kelas VII SMP melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun ajaran 2026/2027.
Menanggapi isu penarikan dana seragam yang berkembang di SMP Negeri 2 Batang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro, akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi resmi.
Bambang meluruskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak melakukan pungutan liar (pungli) ataupun pemaksaan. Menurutnya, langkah tersebut diambil murni untuk menjembatani kebutuhan logistik para wali murid.
“Pertama, seragam batik, olahraga, serta pramuka memang dibeli oleh orang tua siswa. Kedua, untuk atribut atau badge sekolah juga dibeli sendiri,” jelas Bambang Suryantoro saat dikonfirmasi pada Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa bantuan pengadaan dari pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, yaitu hanya mencakup satu setel seragam nasional utama. Sementara itu, perlengkapan penunjang aktivitas sekolah lainnya belum dapat terakomodasi di dalam struktur anggaran BOSDA.
Oleh karena itu, pihak sekolah berupaya mengambil peran agar tidak terjadi kesenjangan penampilan antar-siswa di lingkungan sekolah.
“Sekolah hanya memfasilitasi agar tidak terjadi perbedaan seragam antar-siswa melalui koperasi sekolah, dan pembayarannya pun bisa diangsur,” tambahnya.
Melalui wadah koperasi, sekolah berupaya menjaga agar kualitas materi dan model seragam penunjang tetap seragam, sekaligus memberikan kelonggaran skema pembayaran bagi orang tua yang ingin mencicil biayanya.
Kendati Disdikbud Kabupaten Batang telah menjabarkan duduk perkaranya, sebagian publik menilai rincian detail komponen di balik kuitansi Rp970.000 tersebut masih perlu dibuka secara lebih transparan demi menghindari prasangka.
Mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, instansi pendidikan sudah sepatutnya mengedepankan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan siswa. Publik berharap sekolah konsisten menghindari segala bentuk penarikan biaya yang membebani di luar regulasi, agar tidak menjadi momok yang mencoreng citra dunia pendidikan.
Penulis : Fery Eka spt







