BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., secara tegas menolak piagam penghargaan yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas namanya. Langkah penolakan ini diambil setelah dirinya mengetahui adanya dokumen penghargaan yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, tertanggal 30 Juni 2026, tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan formal sebelumnya.
Piagam penghargaan bernomor Kep/281/VI/2026 tersebut sedianya diberikan kepada “Aprohan” selaku Ketua IWO Lampung. Penghargaan itu disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran serta media mitra Polri yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di lingkungan Polda Lampung. Dokumen serupa diketahui dibagikan kepada sejumlah perwakilan media massa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Bagi Aprohan, narasi klaim yang tercantum di dalam piagam tersebut justru memicu persoalan mendasar terkait prinsip profesionalisme independensi pers.
“Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegas Aprohan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/07/2026).
Aprohan mengaku terkejut dan baru mengetahui keberadaan piagam tersebut setelah melihat dokumentasi penyerahan yang beredar luas di media sosial. Ia pun mempertanyakan mekanisme tata kelola administrasi dan birokrasi di internal Polda Lampung, mengingat dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi secara resmi.
“Kapan penghargaan ini dibagikan? Mengapa saya selaku pihak yang namanya tercantum justru tidak diberi tahu? Di mana keberadaan fisik piagam itu sekarang?” ujarnya mempertanyakan.
Selain mempersoalkan nihilnya konfirmasi, ia juga menyoroti aspek ketelitian penulisan identitas penerima yang terkesan dibuat asal-asalan. “Nama saya ditulis tidak lengkap, hanya tercantum ‘Aprohan’ saja tanpa nama belakang dan gelar,” tuturnya.
Lebih jauh, insan pers yang juga akademisi ini mengaku merasa tersinggung dengan klausul muatan di dalam piagam tersebut. Menurutnya, kemitraan antara media massa dan aparat penegak hukum harus tetap diletakkan dalam koridor hubungan profesional kerja jurnalistik yang saling menghormati fungsi masing-masing, bukan diartikan sebagai bentuk pemberian kontribusi subyektif kepada institusi tertentu. Redaksi piagam itu, lanjutnya, dikhawatirkan dapat memicu distorsi persepsi dan spekulasi negatif di tengah masyarakat terhadap marwah independensi wartawan.
“Kalimat ‘memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung’ itu sangat bias. Bagi saya, ini bisa mengarah pada fitnah, karena saya secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah merasa melakukan hal tersebut.”
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Aprohan mendesak pihak Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai indikator dasar, parameter penilaian, serta metodologi yang digunakan hingga memunculkan klaim adanya kontribusi luar biasa dari dirinya.
“Saya meminta penjelasan dari pihak Polda Lampung, parameter kontribusi seperti apa yang mereka maksudkan di sini?” kata Aprohan kritis.
Ia pun melontarkan pertanyaan bernada satir guna mempertegas posisinya. “Apakah saya pernah ikut iuran anggaran? Atau apa saya pernah memberikan sumbangan materiil ke Polda? Kontribusi yang mana?”
Menurut Aprohan, jika yang dimaksudkan oleh panitia adalah terkait dengan intensitas pemberitaan kegiatan kepolisian di media massa, maka seluruh produk informasi yang dihasilkan merupakan murni pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi memenuhi hak tahu publik, bukan sebuah bentuk sokongan atau pengabdian kepada institusi kepolisian.
Atas pertimbangan menjaga integritas profesi dan menghindari kesalahpahaman publik terkait independensi jurnalistik, Aprohan memastikan sikapnya untuk menolak piagam tersebut.
“Demi komitmen pada profesionalisme, saya menyatakan menolak menerima piagam penghargaan dari Polda Lampung tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan ataupun rilis resmi dari Bidang Humas Polda Lampung terkait alasan pencantuman nama Aprohan serta kejelasan parameter penilaian di balik frasa kontribusi luar biasa tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra







