Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang ’24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan 

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang ’24 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada Rabu (1/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan (Nomor Perkara: 70/Pid.Sus/2026/PN Pl).

Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang ’24, Teguh Hadi Santoso, memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mencederai prosedur hukum.Teguh, yang akrab disapa Silfa Hadi, menyoroti beberapa aspek krusial dalam perkara ini, di antaranya:

  • Absennya Pendampingan Hukum: Terdakwa diduga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan awal, padahal ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun penjara.
  • Inkonsistensi BAP: Terdapat perbedaan signifikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Status terdakwa tertulis sebagai “pengedar”, sementara keterangan dua saksi penangkap di persidangan menyatakan terdakwa adalah “pemakai”.
  • Diskresi Pemisahan Berkas: Adanya dua orang tersangka dengan peran serupa yang diproses melalui dakwaan berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan berkas (splitzing).
  • Dugaan Kehilangan Barang Bukti: Orang tua terdakwa, Mukhlis, melaporkan adanya sejumlah barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, meliputi satu unit mobil, emas Antam, dan buku tabungan.
  • Dugaan Pungutan Liar: Mukhlis mengungkap dugaan permintaan uang secara bertahap oleh oknum penyidik dengan nominal Rp1,5 juta, Rp5 juta, hingga Rp15 juta agar terdakwa mengakui isi BAP.
Baca Juga :  KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Baca Juga :  Sabet Prestasi di Dua Kejurnas, 21 Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Diganjar Penghargaan

Teguh menekankan bahwa Kejaksaan selaku dominus litis (pengendali perkara) memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap proses penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami berharap seluruh poin yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Teguh.

Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang ’24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum Toni Aji Kurniawan, S.H., memberikan klarifikasi terkait kewenangan kelembagaan. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa terkait pemisahan berkas (splitzing), mereka hanya bertindak berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Kasus SKW Sijambe Menggantung 7 Bulan, LSM Pejuang 24 Desak Ketegasan Polres Pekalongan

“Kami dari pihak Kejaksaan hanya menerima dan menindaklanjuti berkas perkara yang dikirimkan oleh Polres Pekalongan. Terkait teknis penyidikan dan penetapan tersangka, itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian,” ujar Triyo Jatmiko.

Audiensi ini menjadi langkah bagi LSM Pejuang ’24 dalam mengawal proses hukum di Kabupaten Pekalongan agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo
Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship
Resmi Diserahkan, Proyek Peningkatan RSUD Talang Ubi PALI Segera Dimulai
Bahas Akuntabilitas Fiskal, DPRD Tubaba Gelar Paripurna APBD 2025
Hari Bhayangkara ke-80: Polres Tubaba dan Forkopimda Kompak Olahraga Bersama
Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-80 
Dukung Transformasi Digital, Dinas PUPR Tubaba Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan
Dukung Masa Depan Anak, RSUD Bangil Luncurkan Program ‘Paket MCU Sekolah’ Khusus Pasien Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:27 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang ’24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan 

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13 WIB

Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:26 WIB

Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:45 WIB

Resmi Diserahkan, Proyek Peningkatan RSUD Talang Ubi PALI Segera Dimulai

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Tubaba dan Forkopimda Kompak Olahraga Bersama

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:20 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-80 

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dukung Transformasi Digital, Dinas PUPR Tubaba Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:06 WIB

Dukung Masa Depan Anak, RSUD Bangil Luncurkan Program ‘Paket MCU Sekolah’ Khusus Pasien Umum

Berita Terbaru