Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang ’24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan 

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang ’24 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada Rabu (1/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan (Nomor Perkara: 70/Pid.Sus/2026/PN Pl).

Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang ’24, Teguh Hadi Santoso, memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mencederai prosedur hukum.Teguh, yang akrab disapa Silfa Hadi, menyoroti beberapa aspek krusial dalam perkara ini, di antaranya:

  • Absennya Pendampingan Hukum: Terdakwa diduga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan awal, padahal ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun penjara.
  • Inkonsistensi BAP: Terdapat perbedaan signifikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Status terdakwa tertulis sebagai “pengedar”, sementara keterangan dua saksi penangkap di persidangan menyatakan terdakwa adalah “pemakai”.
  • Diskresi Pemisahan Berkas: Adanya dua orang tersangka dengan peran serupa yang diproses melalui dakwaan berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan berkas (splitzing).
  • Dugaan Kehilangan Barang Bukti: Orang tua terdakwa, Mukhlis, melaporkan adanya sejumlah barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, meliputi satu unit mobil, emas Antam, dan buku tabungan.
  • Dugaan Pungutan Liar: Mukhlis mengungkap dugaan permintaan uang secara bertahap oleh oknum penyidik dengan nominal Rp1,5 juta, Rp5 juta, hingga Rp15 juta agar terdakwa mengakui isi BAP.
Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 2 di Pilkati Daya Sakti, Yessi Usman: Simbol Keteguhan dan Keikutsertaan Membangun Desa
Baca Juga :  Angka 1 Jadi Pilihan: Mega Saputra Usung Filosofi 'Satu Hati Satu Tujuan' Demi Kesejahteraan Warga

Teguh menekankan bahwa Kejaksaan selaku dominus litis (pengendali perkara) memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap proses penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami berharap seluruh poin yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Teguh.

Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang ’24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum Toni Aji Kurniawan, S.H., memberikan klarifikasi terkait kewenangan kelembagaan. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa terkait pemisahan berkas (splitzing), mereka hanya bertindak berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

“Kami dari pihak Kejaksaan hanya menerima dan menindaklanjuti berkas perkara yang dikirimkan oleh Polres Pekalongan. Terkait teknis penyidikan dan penetapan tersangka, itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian,” ujar Triyo Jatmiko.

Audiensi ini menjadi langkah bagi LSM Pejuang ’24 dalam mengawal proses hukum di Kabupaten Pekalongan agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Tiyuh Karta Sari Gelar Kuda Lumping dan Tari Sembah
Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah
Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Gelar Karnaval Budaya dan Pawai Hias
Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Tiyuh Karta Sari Gelar Kuda Lumping dan Tari Sembah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Gelar Karnaval Budaya dan Pawai Hias

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja

Berita Terbaru