Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id – Sidang kasus narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menuai sorotan tajam. Kuasa hukum terdakwa MAWA menilai terjadi kejanggalan prosedural berupa pemisahan berkas perkara (splitsing) yang diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum pelaku lain.

 

Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi RZQ alias Ateng. Namun, keterangan RZQ dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan MAWA sebagai pelaku tunggal dalam pusaran peredaran barang haram tersebut.

 

Di depan majelis hakim, RZQ mengeklaim bahwa MAWA hanya meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepadanya sebagai modal pembelian bahan baku. RZQ juga mengaku hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis tersebut seorang diri di sebuah gubuk area tambak.

Baca Juga :  Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan

 

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh MAWA. Berdasarkan pengakuan terdakwa, keduanya sebenarnya berpatungan modal dengan total Rp3 juta. Proses produksi, mulai dari peracikan, pencampuran, hingga pengemasan paket ukuran 1–5 gram disebut dilakukan bersama-sama di rumah RZQ.

 

Tak hanya itu, keterlibatan RZQ dalam operasional akun Instagram “Paman Satan” yang digunakan sebagai media transaksi juga menjadi sorotan. RZQ berdalih akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padakah, fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya memegang akses kata sandi (password) dan mengelola akun tersebut secara bergantian.

 

Tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP & Rekan menilai ada ketidakberimbangan yang nyata dalam konstruksi dakwaan jaksa. RZQ hanya dijerat dengan Pasal 131 UU No. 35/2009 tentang permufakatan jahat/tidak melaporkan tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu, MAWA harus memikul dakwaan berat sebagai pengedar tunggal.

Baca Juga :  Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

 

“Ini jelas mencederai rasa keadilan substantif. Peran RZQ itu setara: ikut patungan modal, meracik, mengemas, hingga mengelola akun pemasaran. Mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tidak melapor, sedangkan MAWA dibebani peran tunggal sebagai pengedar? Ada kejanggalan yang kasat mata sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” tegas Yusuf Ahmad, S.H., M.H., perwakilan kuasa hukum MAWA.

Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam.

 

“Kami akan melakukan pembelaan maksimal di persidangan. Selain itu, kami juga segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran prosedur split perkara ini,” lanjut Yusuf.

Baca Juga :  Panitia Pilkades PAW Desa Selomukti Tetapkan Tiga Calon dan Nomor Urut

 

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa mengaku terpukul dengan ketimpangan proses hukum ini. Bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan melihat kasus ini secara utuh.

 

“Kami sangat sedih melihat MAWA harus menanggung semua ini sendirian, padahal ada keterlibatan pihak lain yang perannya sama besar. Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim, serta hukuman yang seringan-ringannya agar keponakan kami mendapat kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” tutur Nurul.

 

Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Pekalongan. Publik dan pihak keluarga kini menanti ketegasan majelis hakim untuk mengurai fakta materiel demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman
Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544
Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 
Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara
Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan
Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari
Jalan Desa Becek dan Berlubang, Warga Tubaba Ini Turun Tangan Lakukan Perbaikan
Tekan Risiko Hukum, Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Teken MoU Datun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:42 WIB

Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:58 WIB

Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:22 WIB

Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Camat Tulang Bawang Udik Apresiasi Capaian Monev Tahap I Tiyuh Karta Sari

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jalan Desa Becek dan Berlubang, Warga Tubaba Ini Turun Tangan Lakukan Perbaikan

Berita Terbaru