Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id – Sidang kasus narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menuai sorotan tajam. Kuasa hukum terdakwa MAWA menilai terjadi kejanggalan prosedural berupa pemisahan berkas perkara (splitsing) yang diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum pelaku lain.

 

Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi RZQ alias Ateng. Namun, keterangan RZQ dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan MAWA sebagai pelaku tunggal dalam pusaran peredaran barang haram tersebut.

 

Di depan majelis hakim, RZQ mengeklaim bahwa MAWA hanya meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepadanya sebagai modal pembelian bahan baku. RZQ juga mengaku hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis tersebut seorang diri di sebuah gubuk area tambak.

Baca Juga :  Raih Nomor Urut 2, Shofiya Fikri Handayani Siap Gelorakan Perubahan di Tiyuh Mekar Asri

 

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh MAWA. Berdasarkan pengakuan terdakwa, keduanya sebenarnya berpatungan modal dengan total Rp3 juta. Proses produksi, mulai dari peracikan, pencampuran, hingga pengemasan paket ukuran 1–5 gram disebut dilakukan bersama-sama di rumah RZQ.

 

Tak hanya itu, keterlibatan RZQ dalam operasional akun Instagram “Paman Satan” yang digunakan sebagai media transaksi juga menjadi sorotan. RZQ berdalih akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padakah, fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya memegang akses kata sandi (password) dan mengelola akun tersebut secara bergantian.

 

Tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP & Rekan menilai ada ketidakberimbangan yang nyata dalam konstruksi dakwaan jaksa. RZQ hanya dijerat dengan Pasal 131 UU No. 35/2009 tentang permufakatan jahat/tidak melaporkan tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu, MAWA harus memikul dakwaan berat sebagai pengedar tunggal.

Baca Juga :  Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam

 

“Ini jelas mencederai rasa keadilan substantif. Peran RZQ itu setara: ikut patungan modal, meracik, mengemas, hingga mengelola akun pemasaran. Mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tidak melapor, sedangkan MAWA dibebani peran tunggal sebagai pengedar? Ada kejanggalan yang kasat mata sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” tegas Yusuf Ahmad, S.H., M.H., perwakilan kuasa hukum MAWA.

Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam.

 

“Kami akan melakukan pembelaan maksimal di persidangan. Selain itu, kami juga segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran prosedur split perkara ini,” lanjut Yusuf.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

 

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa mengaku terpukul dengan ketimpangan proses hukum ini. Bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan melihat kasus ini secara utuh.

 

“Kami sangat sedih melihat MAWA harus menanggung semua ini sendirian, padahal ada keterlibatan pihak lain yang perannya sama besar. Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim, serta hukuman yang seringan-ringannya agar keponakan kami mendapat kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” tutur Nurul.

 

Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Pekalongan. Publik dan pihak keluarga kini menanti ketegasan majelis hakim untuk mengurai fakta materiel demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru