Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id — Sidang perkara narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berjalan penuh kejanggalan. Penasihat hukum terdakwa mengungkap adanya ketidakwajaran dalam proses hukum, terutama terkait pemisahan berkas perkara (split) yang dianggap mencederai rasa keadilan.

 

Kebijakan split tersebut dinilai janggal karena dua orang yang seharusnya menjadi terdakwa bersama, justru diproses secara terpisah. Dampaknya, salah satu terdakwa disinyalir sengaja diuntungkan dengan dakwaan pasal yang jauh lebih ringan agar bisa bebas dari jerat hukum utama.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias Ateng sebagai saksi mahkota. Namun, keterangan RZQ memicu perdebatan sengit karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan terdakwa MAWA, yang kini menyandang status sebagai pengedar tunggal.

 

Dalam kesaksiannya, RZQ menyebut MAWA meminjam uang sebesar Rp1,5 juta untuk modal pembelian barang. Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya melakukan patungan dengan modal awal total Rp3 juta untuk membeli bubuk sintetis.

Baca Juga :  Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok

 

Selain itu, RZQ mengklaim hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis seorang diri di sebuah gubuk tambak. Fakta ini dibantah oleh MAWA, yang menyatakan bahwa mereka meracik, mencampur, hingga mengemas paket ukuran 1 gram hingga 5 gram secara bersama-sama, bahkan kerap dilakukan di rumah Ateng.

 

Terkait operasional akun Instagram “Paman Satan” yang digunakan untuk pemasaran dan transaksi, RZQ mengklaim akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padahal, akun tersebut dijalankan secara bergantian dan kode akses (password) hanya diketahui oleh mereka berdua. RZQ yang mengaku hanya sebatas “teman bermain” juga diragukan, mengingat keduanya sering mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.

 

Menanggapi skenario hukum tersebut, tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP dan Rekan menyatakan keberatan keras. Mereka menyoroti tajam penerapan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap RZQ, yang hanya mengancam hukuman 1 tahun penjara bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

 

Perwakilan tim kuasa hukum, Yusuf Ahmad, S.H., M.H., menegaskan adanya indikasi ketidakberesan sejak proses penyidikan hingga penuntutan.

 

“Ini mencederai rasa keadilan. Peran RZQ jelas setara, mulai dari ikut memesan, meracik, mengedar, bahkan membuat password akun Instagram. Namun, mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tidak melapor, sementara MAWA dibebankan sebagai pengedar tunggal? Ada yang tidak benar dalam proses split perkara ini,” tegas Yusuf Ahmad.

 

Atas indikasi ketidakprofesionalan oknum dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah progresif.

 

“Kami akan melakukan pembelaan maksimal dan segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan kejanggalan prosedur ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa

 

Di sisi lain, pihak keluarga melalui bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menegaskan bahwa keluarga sangat terpukul dengan skenario hukum yang dirasa tidak adil ini.

 

“Kami sangat sedih dan tidak menyangka MAWA berada di posisi ini sendirian. Kami berharap hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab sama besar. Harapan kami, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya untuk keponakan kami, agar ia bisa memperbaiki diri,” ujar H. Nurul Hidayah penuh harap.

 

Sidang berikutnya diharapkan dapat terus mengupas fakta demi fakta secara transparan, demi mengungkap kebenaran materiel mengenai peran masing-masing pihak di hadapan hukum.

Penulis : Wagiyono

Editor : Red

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Balai Nikah KUA Tumijajar Senilai Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan
Raih Nomor Urut 2, Shofiya Fikri Handayani Siap Gelorakan Perubahan di Tiyuh Mekar Asri
Angka 1 Jadi Pilihan: Mega Saputra Usung Filosofi ‘Satu Hati Satu Tujuan’ Demi Kesejahteraan Warga
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkati Daya Sakti, Yessi Usman: Simbol Keteguhan dan Keikutsertaan Membangun Desa
Panitia Pilkati Daya Sakti Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Tiyuh
Anggaran Upacara HUT Ke-81 RI Rp32 Juta Disorot, Fasilitas Paskibra Lebakbarang Pertanyakan Transparansi
Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah
Mafia Tanah: Oknum Kades Diduga Terbitkan Letter C Pecahan Sebelum Transaksi Tuntas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Proyek Pembangunan Balai Nikah KUA Tumijajar Senilai Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Angka 1 Jadi Pilihan: Mega Saputra Usung Filosofi ‘Satu Hati Satu Tujuan’ Demi Kesejahteraan Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkati Daya Sakti, Yessi Usman: Simbol Keteguhan dan Keikutsertaan Membangun Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Panitia Pilkati Daya Sakti Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Tiyuh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Anggaran Upacara HUT Ke-81 RI Rp32 Juta Disorot, Fasilitas Paskibra Lebakbarang Pertanyakan Transparansi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Mafia Tanah: Oknum Kades Diduga Terbitkan Letter C Pecahan Sebelum Transaksi Tuntas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Lomba Ecobrick TP-PPK Kecamatan Suboh: Pelajar Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Estetis

Berita Terbaru