Saksi Verbalisan Mangkir, Persidangan Perkara Narkotika di PN Pekalongan Terhambat

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Proses penegakan hukum yang akuntabel kembali diuji di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sintetis (sinte) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan terpaksa terhambat akibat ketidakhadiran penyidik Satres Narkoba Polres Pekalongan berinisial B.

 

Ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian tersebut memicu sorotan tajam terkait integritas pemenuhan fakta materiil di muka persidangan. Pasalnya, kedudukan saksi verbalisan amat strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik. Tanpa konfirmasi langsung di hadapan majelis hakim, hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) terancam terabaikan.

Baca Juga :  Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

 

Dinamika persidangan kian hangat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi. JPU menyatakan bahwa keberadaan Penyidik B tidak diketahui pasti, dengan dugaan yang bersangkutan sudah tidak menjabat atau berstatus non-job.

 

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan prinsip transparansi birokrasi penegakan hukum modern. Di tengah sistem administrasi kepolisian yang terintegrasi, ketidakjelasan keberadaan seorang personel baik aktif maupun non-job menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola peradilan pidana.

Baca Juga :  Sebut Ada Modus 'Layangan Putus', Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

 

“Persidangan pidana tidak boleh berjalan di atas spekulasi dan ketidakpastian. Keabsahan bukti dan kesaksian adalah hak konstitusional terdakwa untuk membela diri. Pembiaran atas mangkirnya saksi kunci hanya akan mereduksi marwah peradilan,” tegas Penasihat Hukum Terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., dari Kantor Hukum BAP.

 

Merespons dinamika tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nofan, S.H., M.H. langsung mengambil langkah tegas. Usai menggelar musyawarah internal di ruang sidang, Majelis Hakim secara resmi mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk kembali memanggil dan menghadirkan saksi verbalisan pada agenda persidangan berikutnya tanpa alasan penundaan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

 

Sikap tegas Majelis Hakim PN Pekalongan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pembuktian hukum tidak dapat dikompromikan oleh kendala administratif maupun ketidaksiapan institusional demi menegakkan asas due process of law. (*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Berita Terbaru