PEKALONGAN, realitapublik.id — Proses penegakan hukum yang akuntabel kembali diuji di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sintetis (sinte) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan terpaksa terhambat akibat ketidakhadiran penyidik Satres Narkoba Polres Pekalongan berinisial B.
Ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian tersebut memicu sorotan tajam terkait integritas pemenuhan fakta materiil di muka persidangan. Pasalnya, kedudukan saksi verbalisan amat strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik. Tanpa konfirmasi langsung di hadapan majelis hakim, hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) terancam terabaikan.
Dinamika persidangan kian hangat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi. JPU menyatakan bahwa keberadaan Penyidik B tidak diketahui pasti, dengan dugaan yang bersangkutan sudah tidak menjabat atau berstatus non-job.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan prinsip transparansi birokrasi penegakan hukum modern. Di tengah sistem administrasi kepolisian yang terintegrasi, ketidakjelasan keberadaan seorang personel baik aktif maupun non-job menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola peradilan pidana.
“Persidangan pidana tidak boleh berjalan di atas spekulasi dan ketidakpastian. Keabsahan bukti dan kesaksian adalah hak konstitusional terdakwa untuk membela diri. Pembiaran atas mangkirnya saksi kunci hanya akan mereduksi marwah peradilan,” tegas Penasihat Hukum Terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., dari Kantor Hukum BAP.
Merespons dinamika tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nofan, S.H., M.H. langsung mengambil langkah tegas. Usai menggelar musyawarah internal di ruang sidang, Majelis Hakim secara resmi mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk kembali memanggil dan menghadirkan saksi verbalisan pada agenda persidangan berikutnya tanpa alasan penundaan.
Sikap tegas Majelis Hakim PN Pekalongan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pembuktian hukum tidak dapat dikompromikan oleh kendala administratif maupun ketidaksiapan institusional demi menegakkan asas due process of law. (*)
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






