BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan kertas kerja audit yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa oleh Kejagung, BGN kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 5.355 SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran.

 

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa hasil klasifikasi dari Kejagung membagi kondisi SPPG ke dalam kategori warna merah, kuning, dan hijau, serta tingkat pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.

“Kami telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Total ada 16.482 yang diperiksa, dan sejauh ini kami sedang memeriksa lebih dalam 5.355 di antaranya. Ada indikasi kategori pelanggaran berat, sedang, maupun ringan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

 

Sudaryono menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendeteksi unsur kesengajaan (mens rea) atau niat jahat pihak pengelola dapur yang berpotensi merugikan negara. “Kami periksa lebih dalam lagi untuk memastikan apakah ada dapur-dapur yang secara mens rea berniat mengambil atau menyalahgunakan anggaran. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.

 

Selain pemeriksaan temuan audit Kejagung, BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG yang sebelumnya telah disanksi penghentian sementara (suspend). Apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi, penanggung jawab SPPG tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

 

“Bagi dapur yang melanggar dan sudah kami suspend, tidak hanya operasional dapurnya yang dihentikan, tetapi kepala SPPG atau kepala dapurnya juga diberikan teguran dan peringatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang bersangkutan langsung kami copot dan kami usulkan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Sudaryono.

 

Sebelumnya, BGN telah mengenakan sanksi suspend permanen terhadap 833 dapur SPPG pada Senin (27/7/2026). Langkah drastis ini diambil akibat pelanggaran standar kualitas hingga kebersihan yang dinilai membahayakan penerima manfaat. Dari 833 dapur tersebut, sebanyak 98 unit berada di Wilayah I (Sumatra), 311 unit di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 unit di Wilayah III.

Baca Juga :  Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

 

Sebagai bagian dari pembenahan internal, BGN juga telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 staf operasional dan 37 tenaga ahli. Langkah pembersihan internal serta pengawasan ketat terhadap SPPG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Masyarakat menyambut positif ketegasan BGN dalam mengevaluasi tata kelola penyediaan gizi nasional. Langkah pembenahan menyeluruh ini dinilai sangat penting agar program MBG berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh penerima bantuan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Berita Terbaru