JAKARTA, realitapublik.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan kertas kerja audit yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa oleh Kejagung, BGN kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 5.355 SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa hasil klasifikasi dari Kejagung membagi kondisi SPPG ke dalam kategori warna merah, kuning, dan hijau, serta tingkat pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.
“Kami telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Total ada 16.482 yang diperiksa, dan sejauh ini kami sedang memeriksa lebih dalam 5.355 di antaranya. Ada indikasi kategori pelanggaran berat, sedang, maupun ringan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendeteksi unsur kesengajaan (mens rea) atau niat jahat pihak pengelola dapur yang berpotensi merugikan negara. “Kami periksa lebih dalam lagi untuk memastikan apakah ada dapur-dapur yang secara mens rea berniat mengambil atau menyalahgunakan anggaran. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan temuan audit Kejagung, BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG yang sebelumnya telah disanksi penghentian sementara (suspend). Apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi, penanggung jawab SPPG tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
“Bagi dapur yang melanggar dan sudah kami suspend, tidak hanya operasional dapurnya yang dihentikan, tetapi kepala SPPG atau kepala dapurnya juga diberikan teguran dan peringatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang bersangkutan langsung kami copot dan kami usulkan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Sudaryono.
Sebelumnya, BGN telah mengenakan sanksi suspend permanen terhadap 833 dapur SPPG pada Senin (27/7/2026). Langkah drastis ini diambil akibat pelanggaran standar kualitas hingga kebersihan yang dinilai membahayakan penerima manfaat. Dari 833 dapur tersebut, sebanyak 98 unit berada di Wilayah I (Sumatra), 311 unit di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 unit di Wilayah III.
Sebagai bagian dari pembenahan internal, BGN juga telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 staf operasional dan 37 tenaga ahli. Langkah pembersihan internal serta pengawasan ketat terhadap SPPG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masyarakat menyambut positif ketegasan BGN dalam mengevaluasi tata kelola penyediaan gizi nasional. Langkah pembenahan menyeluruh ini dinilai sangat penting agar program MBG berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh penerima bantuan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penulis : Fery Eka spt






