BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan kertas kerja audit yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa oleh Kejagung, BGN kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 5.355 SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran.

 

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa hasil klasifikasi dari Kejagung membagi kondisi SPPG ke dalam kategori warna merah, kuning, dan hijau, serta tingkat pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.

“Kami telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Total ada 16.482 yang diperiksa, dan sejauh ini kami sedang memeriksa lebih dalam 5.355 di antaranya. Ada indikasi kategori pelanggaran berat, sedang, maupun ringan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Sinergi Pemdes Kalicinta dan DPR RI Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

 

Sudaryono menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendeteksi unsur kesengajaan (mens rea) atau niat jahat pihak pengelola dapur yang berpotensi merugikan negara. “Kami periksa lebih dalam lagi untuk memastikan apakah ada dapur-dapur yang secara mens rea berniat mengambil atau menyalahgunakan anggaran. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.

 

Selain pemeriksaan temuan audit Kejagung, BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG yang sebelumnya telah disanksi penghentian sementara (suspend). Apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi, penanggung jawab SPPG tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

 

“Bagi dapur yang melanggar dan sudah kami suspend, tidak hanya operasional dapurnya yang dihentikan, tetapi kepala SPPG atau kepala dapurnya juga diberikan teguran dan peringatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang bersangkutan langsung kami copot dan kami usulkan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Sudaryono.

 

Sebelumnya, BGN telah mengenakan sanksi suspend permanen terhadap 833 dapur SPPG pada Senin (27/7/2026). Langkah drastis ini diambil akibat pelanggaran standar kualitas hingga kebersihan yang dinilai membahayakan penerima manfaat. Dari 833 dapur tersebut, sebanyak 98 unit berada di Wilayah I (Sumatra), 311 unit di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 unit di Wilayah III.

Baca Juga :  Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

 

Sebagai bagian dari pembenahan internal, BGN juga telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 staf operasional dan 37 tenaga ahli. Langkah pembersihan internal serta pengawasan ketat terhadap SPPG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Masyarakat menyambut positif ketegasan BGN dalam mengevaluasi tata kelola penyediaan gizi nasional. Langkah pembenahan menyeluruh ini dinilai sangat penting agar program MBG berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh penerima bantuan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru