PASURUAN, realitapublik.id — Kesabaran warga Dusun Karang Asem, Desa Martapura, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memuncak. Setelah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi udara, kepulan asap, kebisingan mesin, dan dugaan pencemaran lingkungan, warga secara resmi melayangkan surat pernyataan keberatan terhadap operasional pabrik pengolahan limbah plastik di lingkungan mereka.
Surat keberatan tersebut ditandatangani perwakilan warga serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Umum LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), Samsul Arifin. Dokumen tersebut ditujukan dan ditembuskan kepada Kepala Desa Martapura, Camat Purwosari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, hingga Polres Pasuruan guna mendesak adanya tindakan nyata dari pemangku kebijakan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pabrik diduga kuat berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Tampak tumpukan sampah plastik menggunung di area usaha, kepulan asap pembakaran, serta bau menyengat yang dikeluhkan warga. Selain itu, bisingnya suara mesin pencacah dan pengering plastik dinilai sangat mengganggu ketenangan serta waktu istirahat masyarakat.
Warga juga disinyalir mengeluhkan pembuangan air limbah bekas pencucian cacahan plastik yang diduga langsung dialirkan ke saluran irigasi tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika dugaan ini terbukti, operasional pabrik tersebut berpotensi melanggar regulasi lingkungan hidup dan merusak ekosistem sekitar.
Selain isu lingkungan, legalitas operasional perusahaan turut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang masih berlaku atau izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Hal lain yang memicu tanda tanya besar masyarakat adalah status lahan yang digunakan. Berdasarkan hasil konfirmasi, tanah dan bangunan lokasi usaha tersebut diketahui merupakan aset milik KUD Margo Agung. Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak berwenang mengusut tuntas legalitas kerja sama pemanfaatannya.
Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa keluhan warga telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum ada solusi konkret yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, tidak mengoperasikan IPAL, membuang limbah ke irigasi, serta menggunakan aset KUD tanpa prosedur yang sah, maka pemerintah daerah dan penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat,” ujar Samsul Arifin, Sabtu (01/08/2026).
Arifin juga menyoroti kelemahan fungsi pengawasan instansi terkait. Menurutnya, sangat ironis jika usaha yang beroperasi sekitar satu dekade dan terus dikeluhkan warga dapat terus berjalan tanpa evaluasi ketat dari DLH, Satpol PP, maupun pihak dinas terkait.
Atas kondisi tersebut, AGTIB mendesak DLH Kabupaten Pasuruan segera turun ke lapangan untuk mengecek dokumen lingkungan, menguji sampel air limbah, serta memeriksa tingkat kebisingan dan polusi udara. Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga didorong untuk memeriksa izin operasional usaha dan mengambil tindakan penertiban jika ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan serta pengurus KUD Margo Agung diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai keabsahan status sewa atau pemanfaatan aset koperasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik, Pemerintah Desa Martapura, pengurus KUD Margo Agung, DLH Kabupaten Pasuruan, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi realitapublik.id membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Chu
Editor : Red






