Diduga 10 Tahun Cemari Lingkungan, Pabrik Plastik di Atas Lahan KUD Margo Agung Dilaporkan Warga

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Kesabaran warga Dusun Karang Asem, Desa Martapura, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memuncak. Setelah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi udara, kepulan asap, kebisingan mesin, dan dugaan pencemaran lingkungan, warga secara resmi melayangkan surat pernyataan keberatan terhadap operasional pabrik pengolahan limbah plastik di lingkungan mereka.

Surat keberatan tersebut ditandatangani perwakilan warga serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Umum LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), Samsul Arifin. Dokumen tersebut ditujukan dan ditembuskan kepada Kepala Desa Martapura, Camat Purwosari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, hingga Polres Pasuruan guna mendesak adanya tindakan nyata dari pemangku kebijakan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pabrik diduga kuat berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Tampak tumpukan sampah plastik menggunung di area usaha, kepulan asap pembakaran, serta bau menyengat yang dikeluhkan warga. Selain itu, bisingnya suara mesin pencacah dan pengering plastik dinilai sangat mengganggu ketenangan serta waktu istirahat masyarakat.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Warga juga disinyalir mengeluhkan pembuangan air limbah bekas pencucian cacahan plastik yang diduga langsung dialirkan ke saluran irigasi tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika dugaan ini terbukti, operasional pabrik tersebut berpotensi melanggar regulasi lingkungan hidup dan merusak ekosistem sekitar.

Selain isu lingkungan, legalitas operasional perusahaan turut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang masih berlaku atau izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Hal lain yang memicu tanda tanya besar masyarakat adalah status lahan yang digunakan. Berdasarkan hasil konfirmasi, tanah dan bangunan lokasi usaha tersebut diketahui merupakan aset milik KUD Margo Agung. Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak berwenang mengusut tuntas legalitas kerja sama pemanfaatannya.

Baca Juga :  Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU

Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa keluhan warga telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum ada solusi konkret yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, tidak mengoperasikan IPAL, membuang limbah ke irigasi, serta menggunakan aset KUD tanpa prosedur yang sah, maka pemerintah daerah dan penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat,” ujar Samsul Arifin, Sabtu (01/08/2026).

Arifin juga menyoroti kelemahan fungsi pengawasan instansi terkait. Menurutnya, sangat ironis jika usaha yang beroperasi sekitar satu dekade dan terus dikeluhkan warga dapat terus berjalan tanpa evaluasi ketat dari DLH, Satpol PP, maupun pihak dinas terkait.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Kaligung di Karanggeneng 

Atas kondisi tersebut, AGTIB mendesak DLH Kabupaten Pasuruan segera turun ke lapangan untuk mengecek dokumen lingkungan, menguji sampel air limbah, serta memeriksa tingkat kebisingan dan polusi udara. Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga didorong untuk memeriksa izin operasional usaha dan mengambil tindakan penertiban jika ditemukan pelanggaran hukum.

Selain itu, Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan serta pengurus KUD Margo Agung diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai keabsahan status sewa atau pemanfaatan aset koperasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik, Pemerintah Desa Martapura, pengurus KUD Margo Agung, DLH Kabupaten Pasuruan, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi realitapublik.id membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Lubang Proyek: Pengendara Dikabarkan Terperosok, Keselamatan Publik Dipertanyakan
Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba Triwulan III 2026, 2.382 Tersangka Diamankan
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan
Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU
Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Lubang Proyek: Pengendara Dikabarkan Terperosok, Keselamatan Publik Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan

Senin, 28 September 2026 - 06:41 WIB

Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 September 2026 - 09:42 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Berita Terbaru