PALI, realitapublik.id – Tata kelola dan kinerja Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya sempat dikeluhkan terkait urusan pemberkasan pada Selasa (28/7) lalu, hambatan serupa dilaporkan kembali terjadi pada Jumat (4/9/2026) hingga memicu kekecewaan warga dan mitra kerja pemerintah.
Keluhan mencuat saat sejumlah warga dan pihak ketiga (kontraktor/rekanan) mendatangi kantor BPKAD untuk mengurus proses pemberkasan dan pencairan dana kegiatan. Namun, mereka dihadapkan pada hambatan administrasi dengan alasan keterbatasan anggaran yang tersedia.
Kondisi ini dinilai janggal oleh pihak rekanan. Pasalnya, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD PALI, Gunawan, sempat menyatakan bahwa pembayaran untuk pihak ketiga dibatasi maksimal Rp1 miliar per bulan atau per pengajuan, khususnya untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten PALI. Kebijakan pembatasan sepihak ini dinilai minim transparansi dan sengaja mengulur waktu pencairan.
Salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut sangat memberatkan para rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban pekerjaan fisik di lapangan. Kebijakan ini berdampak langsung pada kelancaran arus kas perusahaan pelaksana proyek, serta mengancam ketepatan waktu penyelesaian pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI.
Lantaran merasa dirugikan oleh sistem birokrasi tersebut, barisan kontraktor lokal kini merapatkan barisan. Mereka berencana mengadukan permasalahan pembatasan dana ini secara resmi ke DPRD Kabupaten PALI agar wakil rakyat dapat memediasi dan mengevaluasi kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU TR Kabupaten PALI masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dampak pembatasan ini terhadap proyek infrastruktur daerah.
Tanggapan Kepala BPKAD PALI
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA., menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan karena berkaitan dengan ketersediaan sumber dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kegiatan.
Anita memaparkan, setelah dilakukan penelitian kembali terhadap DPA kegiatan, rata-rata sumber dana yang digunakan untuk membiayai proyek fisik tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini terkait sumber dana pada DPA kegiatan. Waktu diteliti kembali, rata-rata sumber dana kegiatan menggunakan DAU,” kata Anita, Jumat (4/9/2026).
Menurut Anita, kondisi tersebut perlu diperhitungkan dengan cermat karena saldo DAU yang bersifat bebas digunakan (dana tidak ditentukan penggunaannya) saat ini sangat terbatas. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Bidang Perbendaharaan untuk menghitung batas penggunaan sumber dana untuk pembayaran kegiatan.
“Sedangkan DAU yang bebas digunakan bersisa Rp1 miliar. Makanya saya meminta Kabid Perbendaharaan untuk menghitung batas sumber dana tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah pengendalian ini dilakukan demi menghindari terjadinya ketekoran kas daerah akibat pembayaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumber dana di DPA.
“Jangan sampai terjadi ketekoran kas, yaitu kegiatan dibayar menggunakan sumber dana yang tidak sesuai pada DPA karena melihat ketersediaan saldo di Kasda,” jelas Anita.
Melalui penjelasan tersebut, BPKAD menegaskan bahwa pembatasan pencairan bukan karena anggaran daerah kosong, melainkan bentuk pengendalian sumber dana dan penyesuaian kondisi kas daerah. BPKAD kini tengah menghitung formula agar pembayaran proyek bersumber DAU tetap berjalan sesuai regulasi DPA dan kemampuan kas daerah.(*)
Penulis : Heri
Editor : Redaksi






