LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial YP (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri, MR, yang masih berusia tiga bulan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, antara lain memukul kening korban sebanyak dua kali, membanting korban ke atas kasur sebanyak dua kali, menyumpal mulut korban menggunakan kain, hingga menggigit bagian pusarnya.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami cedera serius. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta luka memar di kening, mata, dada, dan pusar. Hingga saat ini, bayi mungil tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta bantuan pengamanan pelaku yang dikhawatirkan melarikan diri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA dan bergerak menuju lokasi keberadaan YP di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan sehingga membutuhkan perlindungan serta penanganan hukum yang sangat serius,” tegas AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).
AKBP Raswidiati juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis : Rody Sandra






