Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial YP (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri, MR, yang masih berusia tiga bulan.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, antara lain memukul kening korban sebanyak dua kali, membanting korban ke atas kasur sebanyak dua kali, menyumpal mulut korban menggunakan kain, hingga menggigit bagian pusarnya.

 

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami cedera serius. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta luka memar di kening, mata, dada, dan pusar. Hingga saat ini, bayi mungil tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta bantuan pengamanan pelaku yang dikhawatirkan melarikan diri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA dan bergerak menuju lokasi keberadaan YP di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan sehingga membutuhkan perlindungan serta penanganan hukum yang sangat serius,” tegas AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).

 

AKBP Raswidiati juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

 

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” imbaunya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat
Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo
Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan
Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
Penanganan Dugaan Penganiayaan di Beji, Polres Pasuruan Tarik dan Nonjobkan Anggota Reskrim
Terbukti Curi Tas Berisi Uang Rp5 Ribu, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Penanganan Dugaan Penganiayaan di Beji, Polres Pasuruan Tarik dan Nonjobkan Anggota Reskrim

Berita Terbaru