Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan periode 2022–2023, M. Iqbal, bersama tiga jajarannya pada Selasa (18/8/2026) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Selain mantan Dirut M. Iqbal, tiga orang lainnya yang turut ditahan yakni dua pegawai aktif berinisial Purnomo (Kabag) dan Karyono (Kasubag), serta seorang mantan pegawai berinisial Teguh (staf). Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Presiden Prabowo Minta Setiap Daerah Miliki Gudang Logistik

 

Kajari Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

 

“Kami melakukan penahanan terhadap empat saksi yang pada malam ini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti berupa barang bukti dan dokumen surat,” ujar Yugo Susandi saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Kota Pekalongan, Selasa malam (18/8/2026).

 

Yugo membeberkan, modus operandi kasus ini bersumber dari praktik pengadaan barang dan jasa fiktif di internal Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen operasional perusahaan.

Baca Juga :  Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat

 

“Pengadaan fiktif ini berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional serta alokasi anggaran lainnya,” ungkap Yugo.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, tindakan melanggar hukum yang dilakukan para tersangka sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2023 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

 

Proses hukum terhadap skandal ini berjalan cukup panjang. Kejari Kota Pekalongan telah memulai tahapan penyelidikan sejak Februari 2024, sebelum akhirnya resmi naik ke tingkat penyidikan pada April 2025.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

 

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Pidsus sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim medis Kejari juga telah menguji kondisi fisik para tersangka.

 

“Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan dokter menyatakan keempat tersangka dalam kondisi sehat,” tambah Yugo.

 

Langkah tegas Kejari Kota Pekalongan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Perumda Tirtayasa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menunggu penanganan perkara tersebut hingga bermuara pada persidangan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (*/Fery Eka spt)

Berita Terkait

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Puluhan Ribu Kades AMJ Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Kamis, 10 September 2026 - 06:35 WIB

Puluhan Ribu Kades AMJ Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Berita Terbaru