Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan periode 2022–2023, M. Iqbal, bersama tiga jajarannya pada Selasa (18/8/2026) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Selain mantan Dirut M. Iqbal, tiga orang lainnya yang turut ditahan yakni dua pegawai aktif berinisial Purnomo (Kabag) dan Karyono (Kasubag), serta seorang mantan pegawai berinisial Teguh (staf). Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Rehabilitasi Jembatan Lumut, Dorong Penguatan Konektivitas

 

Kajari Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

 

“Kami melakukan penahanan terhadap empat saksi yang pada malam ini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti berupa barang bukti dan dokumen surat,” ujar Yugo Susandi saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Kota Pekalongan, Selasa malam (18/8/2026).

 

Yugo membeberkan, modus operandi kasus ini bersumber dari praktik pengadaan barang dan jasa fiktif di internal Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen operasional perusahaan.

Baca Juga :  Terbukti Curi Tas Berisi Uang Rp5 Ribu, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

 

“Pengadaan fiktif ini berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional serta alokasi anggaran lainnya,” ungkap Yugo.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, tindakan melanggar hukum yang dilakukan para tersangka sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2023 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

 

Proses hukum terhadap skandal ini berjalan cukup panjang. Kejari Kota Pekalongan telah memulai tahapan penyelidikan sejak Februari 2024, sebelum akhirnya resmi naik ke tingkat penyidikan pada April 2025.

Baca Juga :  Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

 

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Pidsus sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim medis Kejari juga telah menguji kondisi fisik para tersangka.

 

“Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan dokter menyatakan keempat tersangka dalam kondisi sehat,” tambah Yugo.

 

Langkah tegas Kejari Kota Pekalongan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Perumda Tirtayasa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menunggu penanganan perkara tersebut hingga bermuara pada persidangan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (*/Fery Eka spt)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Digelar di Tiyuh Kartaraharja
Kawal Peringatan HUT Ke-81 RI, Satpol PP DKI Jakarta Siagakan 1.225 Personel
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat
Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo
Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan
Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Digelar di Tiyuh Kartaraharja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kawal Peringatan HUT Ke-81 RI, Satpol PP DKI Jakarta Siagakan 1.225 Personel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

Berita Terbaru