BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi skala besar di lembaga tersebut.

 

Langkah hukum ini menarik perhatian publik lantaran penyidik Korps Adhyaksa langsung menerapkan pasal korupsi yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

 

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton

 

Meskipun Kejagung belum menguraikan secara rinci total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Syarief membeberkan sejumlah dugaan modus operandi culas yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

 

Penyidikan sementara membidik beberapa klaster penyimpangan anggaran strategis, di antaranya:

Intervensi SPPG/Dapur MBG: Para tersangka diduga kuat mengintervensi proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu yang terafiliasi langsung dengan mereka.

Baca Juga :  Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

 

Insentif Miliaran Rupiah per Hari: Yayasan fiktif atau yang dikondisikan tersebut diketahui meraup keuntungan atau insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari kas negara. “Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” tegas Syarief.

 

Markup Fasilitas Kantor: Selain program pangan, penyidik juga mengendus adanya pembengkakan harga (markup) yang tidak wajar pada pengadaan fasilitas operasional BGN, mulai dari motor listrik, televisi, hingga sepatu.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

 

Kasus korupsi di tubuh lembaga baru ini langsung direspons tegas oleh pihak Istana. Hanya sehari sebelum penahanan atau tepatnya pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya di Badan Gizi Nasional demi kelancaran proses hukum.

 

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus. Korps Adhyaksa pun berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk melacak aset-aset hasil korupsi yang disembunyikan para tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Sidang Sengketa Tanah di Rejoso Lor Gagal Mediasi, Agenda Dilanjutkan Pembacaan Gugatan dengan Penambahan Pihak Tergugat
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan
Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Sidang Sengketa Tanah di Rejoso Lor Gagal Mediasi, Agenda Dilanjutkan Pembacaan Gugatan dengan Penambahan Pihak Tergugat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

Berita Terbaru