PEKALONGAN realitapublik.id – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal terus memperkuat sinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui sosialisasi gerakan “Gempur Rokok Ilegal 2026” yang digelar bagi masyarakat pada Kamis (28/5/2026).
Wali Kota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat,” tegas Aaf.
Menurut Aaf, Pemkot Pekalongan saat ini memberikan perhatian khusus terhadap laporan mengenai penjualan rokok ilegal di sejumlah warung kelontong, terutama yang beroperasi penuh selama 24 jam.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan dan pemberian surat peringatan kepada para pelaku usaha. Namun, jika pelanggaran serupa tetap diulangi secara sengaja, tindakan hukum yang lebih tegas akan segera diberlakukan.
“Apabila tetap membandel, maka penutupan usaha hingga pencabutan izin dapat menjadi langkah lanjutan,” tambah Wali Kota.
Aaf mengingatkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
Ada dua dampak negatif utama dari peredaran rokok ilegal yang menjadi sorotan pemerintah:
Merugikan Pembangunan Daerah: Dari sisi pendapatan negara dan daerah, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak atau cukai, padahal sektor ini sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan fasilitas publik.
Risiko Tinggi bagi Kesehatan: Rokok tanpa izin edar resmi ini dinilai jauh lebih berbahaya bagi kesehatan karena proses produksinya tidak terpantau, serta tidak mencantumkan informasi standar kadar tar dan nikotin yang jelas pada kemasannya.
Langkah nyata yang diinisiasi oleh Wali Kota Pekalongan beserta jajaran Bea Cukai Tegal ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama.
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Chu





