Semarang, realitapublik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersiap menggelar Operasi Patuh Candi 2026 serentak selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korbannya, sekaligus mewujudkan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya fokus pada aspek penindakan hukum, melainkan juga berorientasi pada pembangunan karakter disiplin masyarakat di jalan raya.
“Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Pratama pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Pendekatan yang diutamakan tetap bersifat edukatif, persuasif, dan humanis, yang kemudian diperkuat oleh sistem penegakan hukum elektronik maupun konvensional.
Kombes Pol. Pratama merinci skema pendekatan operasional yang akan diterapkan di lapangan, yang meliputi tiga aspek utama, Preemtif: 20 persen (penyuluhan dan edukasi dini). Preventif: 30 persen (pengaturan, penjagaan, dan patroli berkala). Represif: 50 persen (penegakan hukum terhadap pelanggar aturan).
Sementara itu, untuk klaster penindakan hukum (represif), polisi membagi komposisinya menjadi tiga bagian, 60% ETLE: Optimalisasi tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement statis maupun mobile. 30% Tilang Manual: Penindakan langsung di tempat khusus untuk pelanggaran tertentu yang kasatmata atau berisiko tinggi dan 10% Teguran Simpatik: Pemberian teguran tertulis atau lisan yang bernada edukatif bagi pelanggar ringan.
Salah satu poin krusial yang menjadi atensi utama Polda Jateng dalam operasi pertengahan tahun ini adalah fenomena manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Banyak pengendara nakal yang sengaja melipat, menutupi, atau memodifikasi pelat nomor agar luput dari rekaman kamera ETLE.
“Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan, maupun modifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE,” tegas Pratama.
Menurutnya, tindakan memodifikasi nomor kendaraan tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan dari rendahnya kepatuhan hukum individu di ruang publik. Padahal, tertib berlalu lintas merupakan instrumen utama dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Meski tindakan tegas tetap diberlakukan bagi pelanggar berat, Pratama memastikan jajarannya di lapangan akan tetap mengedepankan sikap humanis.
“Tujuan akhir dari Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Melalui operasi masif ini, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk mengecek kembali kelengkapan surat kendaraan serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Selain menekan angka fatalitas kecelakaan, kedisiplinan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nantinya bermuara pada penguatan pendapatan dan pembangunan daerah di Jawa Tengah. (*)
Penulis : Fery Eka spt






