PEKALONGAN realitapublik.id – Menyikapi pernyataan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H.M. Basri Budi Utomo, S.IP., terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 angkat bicara. Mereka mendesak pihak terkait untuk membuka proses tender pembangunan Gedung Servis Penunjang RSUD Kraton Tahun Anggaran (TA) 2024 secara terang-benderang.
Ketua Umum LSM Pejuang 24 menyatakan bahwa polemik tender senilai Rp15 miliar ini telah memicu keresahan publik. Oleh karena itu, transparansi mutlak diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ketika proses pengadaan menjadi sorotan publik, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ini demi menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Ketua Umum LSM Pejuang 24 kepada media.
Pihaknya menekankan pentingnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan iklim persaingan yang sehat dalam setiap proyek kedinasan. LSM Pejuang 24 menjabarkan beberapa poin sikap terkait isu ini:
Klarifikasi Terbuka: Jika proses tender memang telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihak penyelenggara tidak perlu ragu memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat.
Pendalaman Hukum: Sebaliknya, jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran administratif maupun hukum, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk segera melakukan pendalaman.
Pengawalan Swadaya: LSM Pejuang 24 berkomitmen penuh untuk terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan yang objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik.
“Setiap rupiah dari rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar semuanya menjadi jelas dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : Wildan






