JAKARTA, realitapublik.id — Aturan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diperketat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras menggunakan bahan pokok maupun komoditas bersubsidi dalam menyajikan hidangan program MBG.
Barang-barang yang dilarang penggunaannya meliputi minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram, serta beras SPHP dari Bulog. Pihak BGN memastikan tidak akan segan memberikan teguran hingga tindakan tegas berupa penutupan operasional dapur SPPG yang terbukti membandel.
“Tidak boleh memasak untuk program MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP, tidak boleh,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Guna memperketat pengawasan di lapangan, BGN membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya operasional dapur MBG di daerah masing-masing. Jika ditemukan adanya pengelola dapur yang kedapatan melanggar aturan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan Minyakita, nanti akan kami berikan surat peringatan. Jika tetap ngeyel dan bandel, dapurnya langsung kita tutup. Tidak boleh ada yang memakai barang subsidi,” tegas Sudaryono.
Selain larangan penggunaan bahan bersubsidi, Sudaryono juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar tidak memanfaatkan penurunan harga pangan di pasaran untuk menekan para peternak atau produsen lokal, khususnya komoditas telur.
Ia mencontohkan, ketika harga telur di tingkat peternak/kandang sempat merosot hingga kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram, Kepala SPPG tetap diwajibkan membeli pasokan telur mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan ini diterapkan agar program MBG juga berfungsi efektif sebagai penyeimbang dan pemulih stabilisasi harga pangan rakyat.
“Harga telur yang HAP-nya Rp25.000 di tingkat peternak sempat jatuh ke Rp12.000 hingga Rp15.000. Dalam kondisi tersebut, kepala dapur tidak boleh membeli dengan harga jatuh itu, tetapi harus tetap mengacu pada harga acuan pemerintah. Ini penting untuk memastikan harga stabil dan peternak tidak dirugikan,” terangnya.
Langkah tegas yang diambil Kepala BGN ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Pengetatan regulasi ini dinilai sangat positif dalam memastikan program MBG tepat sasaran, menjaga efisiensi anggaran negara, serta mendorong keberlanjutan rantai pasok pangan lokal secara adil.
Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan BGN yang responsif dan transparan, pelaksanaan MBG ke depan dapat berjalan semakin optimal, tepat mutu, serta terbebas dari insiden keracunan maupun persoalan teknis lainnya di lapangan. (*)
Penulis : Fery Eka spt






