SITUBONDO, realitapublik.id – Alat peraga kampanye berupa banner sosialisasi calon kepala desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, mulai menjamur di sejumlah titik strategis. Fenomena ini menandai kian dekatnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang.
Pantauan di lapangan, banner yang memuat foto calon, nomor urut, serta visi dan misi tersebut sengaja dipasang di setiap sudut desa demi memikat hati warga.
Salah seorang warga setempat, Bu Muhai, mengonfirmasi bahwa atribut kampanye dari ketiga calon yang bertarung sudah tersebar luas di lingkungan permukiman.
“Banner yang ada gambar foto calon berikut tulisan nomor urut dan visi misi, saya lihat telah tersebar di sejumlah kampung,” ujarnya, Jumat (5/5/2026)
Sementara itu, perwakilan Panitia Pemilihan Bagian Humas dan Hukum, Mohammad Hamidi, menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim sukses masing-masing calon.
“Alat kampanye setiap calon yang dipasang secara mandiri itu tersebar di sejumlah dusun dan pinggir jalan,” kata Hamidi.
Hamidi menambahkan, panitia sendiri memfasilitasi sosialisasi resmi dengan memasang banner ketiga calon di satu lokasi netral. “Kita pasang di luar sebelah utara Balai Desa sini,” imbuhnya.
Demi menjaga ketertiban, panitia mengingatkan tim sukses untuk mematuhi aturan terkait zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. Atribut dilarang keras dipasang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta fasilitas kesehatan.
“Pemasangan di tempat-tempat tersebut dapat mengakibatkan pencopotan paksa oleh panitia pemilihan atau petugas ketertiban,” tegas Hamidi.
Secara rinci, berikut adalah lokasi di Desa Selomukti yang harus steril dari atribut kampanye:
– Area kantor desa dan gedung milik pemerintah.
– Area masjid, mushala, beserta halamannya.
– Area sekolah, madrasah, pesantren, dan fasilitas publik anak.
– Area Pos Kesehatan Pembantu (Postu), posyandu, dan klinik kesehatan.
– Tiang listrik, tiang telepon, pagar pembatas jalan, dan jembatan.
– Pohon-pohon di tepi jalan (dilarang keras dipaku).
Panitia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi calon yang terbukti melanggar zonasi pemasangan atribut.
Adapun tahapan sanksi yang diberlakukan meliputi:
1. Teguran Tertulis: Panitia Pilkades memberikan peringatan resmi kepada calon.
2. Pencopotan Paksa: Alat peraga diturunkan langsung oleh petugas jika tidak dipindahkan secara mandiri setelah ditegur.
3. Sanksi Administratif: Catatan pelanggaran yang dapat memengaruhi penilaian integritas calon.
Menjelang hari pemungutan suara, desa dipastikan harus bersih kembali dari segala bentuk atribut kampanye.
“Pembersihan banner atau alat peraga kampanye dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan musdes pemilihan, atau pada 15 Juni mendatang. Hari tenang akan dimulai sejak tanggal 15 hingga 17 Juni,” pungkas Hamidi.(*)
Penulis : Abdul Hakim






