RSUD Kota Pasuruan Tolak Pasien BPJS, Luka Saat Qurban Dianggap Kecelakaan Kerja? Warga Kecewa

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan | 6 Juni 2025 – Insiden memilukan terjadi di Hari Raya Idul Adha di Kota Pasuruan. Seorang warga bernama H. Narno, yang tengah menjalankan ibadah pemotongan hewan qurban, mengalami luka serius di bagian kaki akibat terkena alat pemotong  daging saat proses penyembelihan di Masjid Baitul Muhajirin, Krampyangan.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah warga segera mengevakuasi H. Narno ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, berharap ia segera mendapatkan penanganan medis. Apalagi, H. Narno adalah peserta aktif BPJS Kesehatan (KIS), sehingga diharapkan biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh negara sesuai hak sebagai warga negara.

Namun harapan itu pupus di ruang pendaftaran RSUD. Petugas rumah sakit menyatakan bahwa BPJS Kesehatan milik H. Narno tidak bisa digunakan. Alasannya, luka yang dialaminya dianggap sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

“Maaf, manajemen kami tidak menerima BPJS Kesehatan atau KIS untuk kasus seperti ini. Ini termasuk kecelakaan kerja, jadi harus pakai BPJS Ketenagakerjaan,” ujar petugas kepada awak media yang turut mendampingi keluarga korban.

Keluarga H. Narno tentu saja terkejut dan kecewa. Mereka mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut. Menurut mereka, H. Narno bukan sedang bekerja atau berada di tempat kerja. Ia sedang melaksanakan ibadah qurban secara sukarela di lingkungan masjid. Tidak ada ikatan kerja, tidak ada upah, dan tidak ada hubungan dengan aktivitas profesional.

“Kalau seperti ini, kami jadi bingung. Masa beribadah di masjid dianggap bekerja? Ini murni kegiatan sosial dan keagamaan,” ungkap Indra, anak dari H. Narno. “Harusnya pemerintah dan rumah sakit lebih bijak dalam menafsirkan aturan.”

Baca Juga :  Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Secara regulasi, memang ada perbedaan antara kecelakaan kerja dan kecelakaan biasa. Berdasarkan pedoman BPJS Kesehatan, luka atau kecelakaan bisa ditanggung selama:

1. Korban adalah peserta aktif JKN-KIS.
2. Kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal).
3. Bukan kecelakaan kerja – yaitu insiden yang terjadi dalam hubungan kerja, di tempat kerja, atau dalam perjalanan menuju/ dari tempat kerja.

Dalam kasus H. Narno, seluruh kriteria kecelakaan biasa sebenarnya terpenuhi. Ia adalah peserta aktif BPJS, kecelakaan terjadi tunggal, dan tidak dalam konteks pekerjaan. Artinya, secara logika dan aturan, semestinya biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Kejadian ini pun menimbulkan keprihatinan masyarakat. Banyak yang menilai sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Kota Pasuruan, masih kaku dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Sikap birokratis seperti ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pelayanan publik di mata masyarakat.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Tapi setidaknya harus ada kebijakan dan rasa empati terhadap warga yang sedang dalam kondisi darurat. Apalagi ini sedang ibadah. Jangan sampai pelayanan seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkas Indra.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Pasuruan dan manajemen RSUD R. Soedarsono melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan kesehatan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ( YUD )

Penulis : Yud

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 571 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB