Pasuruan | 6 Juni 2025 – Insiden memilukan terjadi di Hari Raya Idul Adha di Kota Pasuruan. Seorang warga bernama H. Narno, yang tengah menjalankan ibadah pemotongan hewan qurban, mengalami luka serius di bagian kaki akibat terkena alat pemotong daging saat proses penyembelihan di Masjid Baitul Muhajirin, Krampyangan.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah warga segera mengevakuasi H. Narno ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, berharap ia segera mendapatkan penanganan medis. Apalagi, H. Narno adalah peserta aktif BPJS Kesehatan (KIS), sehingga diharapkan biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh negara sesuai hak sebagai warga negara.
Namun harapan itu pupus di ruang pendaftaran RSUD. Petugas rumah sakit menyatakan bahwa BPJS Kesehatan milik H. Narno tidak bisa digunakan. Alasannya, luka yang dialaminya dianggap sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
“Maaf, manajemen kami tidak menerima BPJS Kesehatan atau KIS untuk kasus seperti ini. Ini termasuk kecelakaan kerja, jadi harus pakai BPJS Ketenagakerjaan,” ujar petugas kepada awak media yang turut mendampingi keluarga korban.
Keluarga H. Narno tentu saja terkejut dan kecewa. Mereka mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut. Menurut mereka, H. Narno bukan sedang bekerja atau berada di tempat kerja. Ia sedang melaksanakan ibadah qurban secara sukarela di lingkungan masjid. Tidak ada ikatan kerja, tidak ada upah, dan tidak ada hubungan dengan aktivitas profesional.
“Kalau seperti ini, kami jadi bingung. Masa beribadah di masjid dianggap bekerja? Ini murni kegiatan sosial dan keagamaan,” ungkap Indra, anak dari H. Narno. “Harusnya pemerintah dan rumah sakit lebih bijak dalam menafsirkan aturan.”
Secara regulasi, memang ada perbedaan antara kecelakaan kerja dan kecelakaan biasa. Berdasarkan pedoman BPJS Kesehatan, luka atau kecelakaan bisa ditanggung selama:
1. Korban adalah peserta aktif JKN-KIS.
2. Kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal).
3. Bukan kecelakaan kerja – yaitu insiden yang terjadi dalam hubungan kerja, di tempat kerja, atau dalam perjalanan menuju/ dari tempat kerja.
Dalam kasus H. Narno, seluruh kriteria kecelakaan biasa sebenarnya terpenuhi. Ia adalah peserta aktif BPJS, kecelakaan terjadi tunggal, dan tidak dalam konteks pekerjaan. Artinya, secara logika dan aturan, semestinya biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kejadian ini pun menimbulkan keprihatinan masyarakat. Banyak yang menilai sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Kota Pasuruan, masih kaku dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Sikap birokratis seperti ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pelayanan publik di mata masyarakat.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Tapi setidaknya harus ada kebijakan dan rasa empati terhadap warga yang sedang dalam kondisi darurat. Apalagi ini sedang ibadah. Jangan sampai pelayanan seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkas Indra.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Pasuruan dan manajemen RSUD R. Soedarsono melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan kesehatan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ( YUD )
Penulis : Yud






