LAMPUNG UTARA realitapublik.id – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap sebanyak 154 perkara tindak pidana selama bulan September 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menangani berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap antara lain 27 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 6 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), 27 perkara pencurian biasa, 13 perkara penganiayaan, 5 perkara pengeroyokan, serta 13 perkara penipuan dan/atau penggelapan.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga mengungkap 10 perkara penggelapan, 5 perkara perlindungan anak, 2 perkara persetubuhan terhadap anak, 1 perkara pencabulan, 1 perkara kekerasan seksual, 1 perkara senjata api (senpi), 1 perkara penyerobotan tanah, dan sejumlah perkara lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Saat gekar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat(2/10/26).
Ia menegaskan, jajaran Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Dari data tersebut, kasus curat dan pencurian biasa masing-masing tercatat sebanyak 27 perkara yang berhasil ditangani dalam periode tersebut. Polres Lampung Utara memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan 154 perkara dalam satu bulan, jajaran Polres Lampung Utara menyatakan akan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.(*)






