SITUBONDO, realitapublik.id — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK DWP 1 Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo menuai sorotan tajam. Proyek strategis yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp557.828.695,00 ini diindikasi kuat menabrak berbagai aturan teknis, keselamatan kerja, hingga diduga sarat kebohongan publik terkait penggunaan tenaga kerja lokal.
Kegiatan fisik dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kepala TK DWP 1 Mlandingan, Nining, menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih selama tiga minggu. “Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola,” ujar Nining saat dikonfirmasi, Rabu, 23 September 2026.
Nining juga mengeklaim secara lisan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat merupakan warga lokal sekitar sekolah. “Pekerjanya orang sini, saya pekerjanya, saya yang mencari pekerjanya, pekerjanya orang sini, temannya (pekerja) sklop itu,” dalihnya. Ia menambahkan, infrastruktur yang tengah dibangun meliputi ruang UKS, kantor, dan ruang kelas.
Namun, penyampaian Nining tersebut berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi langsung di lapangan. Mandor proyek bernama Toto justru membongkar fakta bahwa seluruh pekerja di lapangan dibawa dari luar wilayah Mlandingan.
“Pekerjanya orang Situbondo timur semua,” ungkap Toto terus terang.
Toto menyebutkan ada belasan pekerja yang diboyongnya dari wilayah Situbondo timur. “Pekerjanya semua ada 18 orang. Lima tukang, lainnya adalah kuli,” beber Toto. Kenyataan ini sontak memperkuat proyek bantuan pemerintah ini diduga telah dikerjakan oleh pihak ketiga secara terselubung yang menabrak esensi swakelola.

Abaikan K3 dan Mutu Beton
Sorotan tidak berhenti pada masalah asal pekerja. Mutu fisik bangunan sekolah anak usia dini ini turut dipertanyakan lantaran proses pencampuran material semen dan pasir terpantau dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk beton (molen).
Saat dikonfirmasi mengenai metode konvensional tersebut, Mandor Toto mengaku tidak tahu-menahu apakah hal itu sesuai aturan baku atau tidak. “Saya tidak tahu, saya cuma kerja,” kilahnya pendek.
Pelanggaran kasatmata juga terlihat dari pengabaian aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Di lokasi, para pekerja kedapatan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, sepatu pelindung (boot), maupun sarung tangan.
Ironisnya lagi, Kepala TK, Nining, menunjukkan sikap enggan melayani pertanyaan jurnalis secara transparan saat hendak dimintai keterangan lebih mendalam terkait rencana jangka panjang terkait fasilitas area bermain anak didik mengingat sebagian area terbuka di sekitar lokasi sekolah tersebut kini tengah didirikan bangunan gedung baru.
“Kalau ditanya mendetail gak ada gunanya juga. Tempat bermain ada di sebelah barat ada, itu cukup sekali. Maaf ya saya mau zoom,” cetus Nining seraya memotong wawancara.
Sikap tertutup pihak sekolah serta keterangan kepala sekolah dengan mandor yang kontradiktif soal pekerja ini memicu desakan dari masyarakat agar Kementerian Pendidikan bersama Inspektorat Kabupaten Situbondo segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk selanjutnya dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja P2SP TK DWP 1 Mlandingan, baik secara administrasi penggunaan anggaran, penerapan K3, maupun dugaan proyek bantuan pemerintah ini dialihkan ke pihak ketiga secara terselubung yang menabrak esensi swakelola.(*)
Penulis : Hakim






