JAKARTA – Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya menuai kritik terkait batas kewenangan, tetapi juga berbuntut pada desakan untuk mengaudit rekam jejak internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, secara tajam mempertanyakan profesionalisme dan integritas para komisioner Ombudsman RI saat ini [realitapublik.id]. Ia menilai tindakan mendobrak dan menendang pagar yang dilakukan saat sidak mencerminkan sikap yang kurang patut bagi sesama aparatur negara.
Yudhistira bahkan mengungkit isu miring dalam proses seleksi internal Ombudsman yang dinilainya perlu dievaluasi total.
“Rekrutmen komisionernya saja patut dipertanyakan. Kalau memang benar Ketua Ombudsman yang baru dilantik enam hari kok bisa ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap, artinya apa? Jelas bahwa track record komisionernya harus dipertanyakan,” tegas Yudhistira di Jakarta, Minggu (27/9/2026)
Tidak berhenti di situ, Formapera juga mengingatkan Komisi XIII DPR RI agar tidak langsung menjustifikasi sepihak temuan prematur dari Ombudsman sebelum proses investigasi resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selesai dilakukan.
Yudhistira bahkan melemparkan tantangan terbuka kepada Ombudsman untuk membuktikan keberanian mereka dalam mengusut potensi konflik kepentingan di lingkungan legislatif.
“Tanya juga, apakah seluruh anggota Komisi XIII DPR RI itu orang bersih semua? Ada tidak di antara mereka yang ikut bermain proyek di pemasyarakatan? Ayo kita buktikan sama-sama. Kalau memang Ombudsman mau membantu perubahan di pemasyarakatan, berani tidak mereka membongkar fakta soal keterlibatan oknum wakil rakyat yang bermain proyek di lapas dan rutan?” cetusnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Rajamin Sirait turut meminta Ombudsman RI untuk meredam ego sektoral dan tidak memposisikan diri sebagai lembaga ‘super-bodi’ yang bebas menghakimi instansi lain [realitapublik.id]. Menurutnya, Ombudsman harus memahami regulasi mengenai proses asimilasi dan konsep Lapas Terbuka yang sedang dijalankan oleh Kementerian Imipas, alih-alih membangun opini sepihak di media sosial demi mendapatkan framing tertentu.
Kritik ini mencuat setelah Menteri Imipas mengambil langkah tegas dengan mencopot Kalapas serta empat pejabat Lapas Cibinong [realitapublik.id]. Formapera menekankan, jika nantinya hasil investigasi resmi membuktikan bahwa temuan Ombudsman tersebut tidak benar, maka lembaga pengawas itu wajib menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menjadi bola panas yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






