Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, realitapublik.id — Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer kembali marak dan meresahkan warga di kawasan belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (4/10/2026). Ironisnya, aktivitas ilegal yang sempat berulang kali ditindak warga ini diduga kembali beroperasi karena mendapat perlindungan atau bekingan dari oknum anggota aparat.

Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, para pelaku kini menggunakan modus baru untuk mengelabui publik. Jika sebelumnya mereka berjualan di dekat lokasi yang pernah diamuk dan dibakar massa, kini mereka memindahkan lapak secara tersembunyi ke dalam area perkebunan.

Baca Juga :  Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Akses masuk ke area kebun tersebut dijaga oleh sejumlah preman setempat, di mana hanya pembeli yang diperbolehkan masuk ke lokasi transaksi.

Menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, keberadaan penjaga tersebut membuat masyarakat merasa terintimidasi untuk melapor atau melakukan penertiban secara mandiri.

“Jelas ada yang membekingi, makanya mereka berani buka lagi di dalam kebun. Lokasinya dijaga preman dan hanya pembeli yang boleh masuk,” ujar salah satu warga setempat.

Baca Juga :  IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Dugaan transaksi tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang pemuda yang kedapatan baru keluar dari area kebun. Ia mengakui baru saja membeli satu lembar obat jenis Tramadol dari dalam lokasi tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran pidana berat. Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Apabila terbukti terdapat oknum aparat yang terlibat membekingi aktivitas tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan serta sanksi etik berat dari kesatuannya.

Baca Juga :  Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

Kini, warga Ciomas menaruh harapan besar kepada pihak berwenang, khususnya jajaran Propam dan pimpinan kesatuan terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Langkah tegas ini sangat dinantikan demi menyelamatkan generasi muda dari kecanduan obat keras sekaligus menjaga integritas dan citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah
Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar
Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi
Didesak Utang Judi Online, Pria di Pasuruan Bantai dan Bakar Kerabatnya yang Masih Pelajar
Hari Batik Nasional, Saichu: Menjaga Filosofi Kain Leluhur di Tengah Gempuran Tren Modern
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Didesak Utang Judi Online, Pria di Pasuruan Bantai dan Bakar Kerabatnya yang Masih Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hari Batik Nasional, Saichu: Menjaga Filosofi Kain Leluhur di Tengah Gempuran Tren Modern

Berita Terbaru