BOGOR, realitapublik.id — Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer kembali marak dan meresahkan warga di kawasan belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (4/10/2026). Ironisnya, aktivitas ilegal yang sempat berulang kali ditindak warga ini diduga kembali beroperasi karena mendapat perlindungan atau bekingan dari oknum anggota aparat.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, para pelaku kini menggunakan modus baru untuk mengelabui publik. Jika sebelumnya mereka berjualan di dekat lokasi yang pernah diamuk dan dibakar massa, kini mereka memindahkan lapak secara tersembunyi ke dalam area perkebunan.
Akses masuk ke area kebun tersebut dijaga oleh sejumlah preman setempat, di mana hanya pembeli yang diperbolehkan masuk ke lokasi transaksi.
Menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, keberadaan penjaga tersebut membuat masyarakat merasa terintimidasi untuk melapor atau melakukan penertiban secara mandiri.
“Jelas ada yang membekingi, makanya mereka berani buka lagi di dalam kebun. Lokasinya dijaga preman dan hanya pembeli yang boleh masuk,” ujar salah satu warga setempat.
Dugaan transaksi tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang pemuda yang kedapatan baru keluar dari area kebun. Ia mengakui baru saja membeli satu lembar obat jenis Tramadol dari dalam lokasi tersebut.
Secara hukum, peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran pidana berat. Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Apabila terbukti terdapat oknum aparat yang terlibat membekingi aktivitas tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan serta sanksi etik berat dari kesatuannya.
Kini, warga Ciomas menaruh harapan besar kepada pihak berwenang, khususnya jajaran Propam dan pimpinan kesatuan terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Langkah tegas ini sangat dinantikan demi menyelamatkan generasi muda dari kecanduan obat keras sekaligus menjaga integritas dan citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.(*)
Editor : Redaksi






