PASURUAN, Realitapublik.id — Isu keterbukaan informasi publik kembali memanas di Kota Pasuruan menyusul beredarnya kabar di tengah masyarakat mengenai lonjakan pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan. Tambahan anggaran pendapatan yang disinyalir bertambah hingga ratusan juta rupiah tersebut menuai sorotan mendalam dari masyarakat yang tengah menghadapi himpitan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sejumlah warga yang keberatan disebutkan namanya menyampaikan bahwa potensi kenaikan pendapatan para anggota dewan dinilai kurang patut dan berlebihan. Hal ini mengingat masih maraknya tingkat pengangguran serta ketimpangan kesejahteraan yang dihadapi masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan harian.
“Kesenjangan yang mencolok antara fasilitas wakil rakyat dan kondisi ekonomi masyarakat merupakan kenyataan pahit yang memicu kritik tajam,” ungkap salah satu warga.
Masyarakat menilai kebijakan anggaran yang diskriminatif berpotensi mencederai azas keadilan. Menurut pandangan publik, beban efisiensi anggaran justru kerap ditanggung rakyat kecil melalui pembatasan pelayanan publik, sementara jajaran pejabat tetap menikmati kompensasi fasilitas yang memadai.
Menanggapi kabar yang beredar, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Bahrudien Akbar Wahyudi, S.E., M.M., memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia meminta publik untuk menyikapi informasi penyesuaian tersebut secara proporsional dan bijak.
“Cek akeh ne seh seng takon perkoro bayaran mundak. Masi mundak 10 juta gak ikhlas ta?. Cuma ada beberapa penyesuaian tunjangan transportasi,” ujar Bahrudien saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan bahwa penjelasan mengenai struktur dan detail teknis perubahan regulasi pendapatan anggota dewan pada dasarnya bukan kewenangannya secara langsung.
“Secara teknis dan detailnya, hal ini sebenarnya bukan ranah saya untuk menjelaskan. Penjelasan lebih terperinci dapat dikonfirmasikan langsung kepada Pak Mahfud selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi masih terus berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari Bapemperda serta Sekretariat DPRD Kota Pasuruan guna memastikan transparansi dasar hukum serta rincian perubahan tunjangan yang dimaksud. (* / Red)






