Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id – Kuasa hukum penggugat absen, sidang sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir kembali ditunda. Persidangan perkara antara ahli waris Pak Juna melawan pihak tergugat tersebut sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (8/10/2026). Penundaan terjadi lantaran Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat 4 (Zubaidah, penyewa lahan sawah tukar guling) tidak hadir di ruang sidang.

 

Dari total 19 penggugat, sebanyak 12 orang ahli waris hadir secara langsung. Di meja penggugat, kehadiran diwakili oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid. Sementara itu, ahli waris lain yang turut hadir antara lain Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

 

Majelis Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis (15/10/2026) mendatang pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

 

“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” tegas Hakim Ketua sebelum mengetuk palu sidang tiga kali.

Baca Juga :  Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti

 

Selain ketidakhadiran kuasa hukum, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan bahwa penetapan dan panggilan pendaftaran perkara telah disesuaikan berdasarkan data alamat yang terdaftar di sistem e-Court. Relaas panggilan pun dipastikan telah sampai sesuai dengan data tersebut.

 

Untuk persidangan berikutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh prinsipal penggugat tidak diwajibkan hadir secara keseluruhan, selama sudah diwakili oleh kuasa hukum yang sah.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI
Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula
Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik
Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat
Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti
Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun Malang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Viral di Medsos! Warga Sendang Sari Lampung Utara Evakuasi Buaya dari Sungai, Mulut dan Kaki Diikat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun Malang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Viral di Medsos! Warga Sendang Sari Lampung Utara Evakuasi Buaya dari Sungai, Mulut dan Kaki Diikat

Berita Terbaru