LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Praktik lancung pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Lampung Utara kian meresahkan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., yang menyoroti adanya kontradiksi tajam antara kebutuhan perut warga pedalaman dan keserakahan oknum penyeleweng.
Di satu sisi, masyarakat di pelosok desa menjerit karena akses BBM subsidi yang terlampau jauh. Di sisi lain, celah ini dimanfaatkan oleh para pemburu rente untuk mengeruk keuntungan pribadi di setiap SPBU, hingga berujung pada penindakan hukum oleh aparat kepolisian.
“Kita turut prihatin terhadap masyarakat di pedalaman yang belum bisa merasakan keadilan distribusi minyak karena jarak. Tapi di sisi lain, kita tidak bisa tutup mata melihat rentetan pelanggaran dan penyelewengan hukum yang terjadi di setiap SPBU,” ujar Yusrizal dengan nada prihatin saat diwawancarai media, Senin (12/10/2026).
Enggan membiarkan masalah ini terus berlarut tanpa solusi, Yusrizal melemparkan ide berani. Alih-alih memberangus total para pelangsir yang faktanya menjadi urat nadi pasokan BBM warga desa, ia mendesak diterapkannya aturan ketat berbasis data dan wilayah (zonasi).
Skemanya jelas: setiap pelangsir yang benar-benar menyuplai desa terpencil wajib didata secara by name, by address, hingga lokasi kiosnya. Di luar daftar resmi itu, operasi sapu bersih harus diberlakukan.
“Saya punya usulan konkret. Kalaupun pelangsir ini tetap diadakan, penerimanya harus jelas dan kuotanya wajib dibatasi. Kita daftarkan alamat KTP dan kiosnya, jadi di luar data itu, ditiadakan! Kita buat juga pembagian wilayah. Misalnya, pelangsir Kecamatan Abung Tinggi, Abung Barat, atau Tanjung Raja harus mengisi di SPBU yang sudah ditentukan. Jadi daftarnya jelas dan bisa kita pantau bersama,” tegasnya.
Demi memuluskan langkah ini, DPRD Lampura mendesak Pemerintah Daerah segera duduk bersama lintas sektor, mulai dari kepolisian, manajemen SPBU, hingga tingkat Camat dan Kepala Desa.
Tak hanya menyasar mafia SPBU, Yusrizal juga melayangkan kritik menohok terhadap program Pertashop milik Pertamina di wilayah pedesaan. Ia tanpa ragu menyebut program tersebut gagal total karena salah sasaran pasar.
Bagaimana tidak, Pertashop dipaksa menjual BBM nonsubsidi sekelas Pertamax di tengah komunitas desa yang mayoritas merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Wajar saja kalau program Pertashop itu mati suri dan tidak berkembang. Pangsa pasar di desa-desa itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah. Kalau mereka dipaksa beli BBM non-subsidi dengan harga tinggi, ya jelas mereka mikir dua kali. Lebih memilih pelangsir,” semprotnya.
Sebagai langkah nyata, DPRD Lampung Utara akan mendorong Pemda untuk segera bersurat ke Pertamina agar Pertashop diizinkan menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar.
Kemudian sebagai tindak lanjut dari karut-marut ini, legislatif dalam waktu dekat akan memanggil Pemda beserta seluruh instansi terkait dalam forum resmi. Agenda utamanya: merumuskan regulasi ketat agar subsidi energi ini benar-benar tepat sasaran dan bersih dari praktik penyelewengan.
Ini menjadi komitmen dan motivasi kami. Kami segera panggil semua stakeholder terkait untuk merumuskan regulasi ini agar tidak ada lagi ruang bagi para penyeleweng,” pungkas Yusrizal. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






