Kawal Perda Demi Ketertiban Ibadah: HMI Cabang Pasuruan Turut Awasi Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras Selama Ramadan, 

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan – Dengan julukan sebagai Kota Santri, Pasuruan diharapkan dapat mengurangi produksi, penjualan, dan penggunaan minuman keras (khamr). Menindaklanjuti hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 11, yang melarang penjualan, pengedaran, perdagangan, penyimpanan, produksi, pengoplosan, penggunaan, dan/atau peminuman minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

 

HMI Cabang Pasuruan siap mengawasi tempat hiburan malam dan toko-toko penjual minuman keras agar ketertiban ibadah di bulan suci dapat terjaga. “Kami tidak ingin label Kota Santri hanya menjadi sekadar julukan, tetapi juga tercermin dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar mengedepankan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Formateur/Ketua umum HMI Cabang Pasuruan.

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok "Makmun Serba Guna" di Tulang Bawang

 

Sebagai langkah nyata, HMI berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perda ini benar-benar diterapkan. Selain itu, HMI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas Pasuruan, memastikan bahwa aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan hukum dapat diminimalisir selama Ramadan.

Baca Juga :  RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

 

Masyarakat menyambut baik langkah ini, mengingat maraknya peredaran miras dan aktivitas hiburan malam kerap menimbulkan keresahan. Dengan adanya pengawasan ketat dan dorongan dari berbagai pihak, diharapkan Kota Pasuruan dapat semakin mencerminkan nilai-nilai Islam yang selaras dengan identitasnya sebagai Kota Santri.

Penulis : Mr fe

Editor : F

Sumber Berita : Humas HMI

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru