PURWOREJO, realitapublik.id – DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.
Dengan disahkannya Revisi UU tersebut, masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun untuk 3 periode menjadi 8 tahun untuk 2 periode.
Menurut Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, bahwa setelah disahkannya revisi UU tentang masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, berarti ada tambahan 2 tahun untuk masa jabatan kepala desa.
“Misal kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2025, mungkin akan diperpanjang 2 tahun lagi,” kata Laksana Sakti, Rabu (3/04/2024) di Kantor DPPPAPMD Kabupaten Purworejo.
Akan tetapi mengenai hal tersebut, pihaknya masih menunggu waktu pelaksanaan turunan dari hasil Revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa untuk perubahan kedua.
“Kami masih menunggu aturan pelaksanaannya, nanti setelah turun aturan pelaksanaannya, baru kami bisa menjawab,” tegas Laksana.
Selain itu, masa keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga mengalami penyesuaian menjadi 8 tahun untuk 2 periode. “Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mencatat masa jabatan selama 6 tahun untuk 3 periode,” kata Laksana.
Sementara itu telah diketahui, bahwa masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purworejo, mayoritas akan habis pada bulan Agustus 2024 sehingga ada sejumlah desa yang saat ini berencana akan melaksanakan pembentukan panitia pemilihan anggota BPD dan bahkan ada sejumlah desa yang mulai membetuk panitia untuk proses penjaringan anggota BPD.
Menyikapi perihal tersebut, pihak DPPPAPMD Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi dengan Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng.
“Setelah kami konsultasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat provinsi, rencana pembentukan panitia pemilihan anggota BPD dan proses pembentukan panitia untuk penjaringan anggota BPD agar dihentikan dulu untuk sementara sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.(Fauzi)
Editor : Abdul Hakim