SITUBONDO, realitapublik.id – Puluhan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mendatangi Mapolres Situbondo pada Sabtu (30/5/2026). Kedatangan warga secara damai ini bertujuan meminta perlindungan hukum atas konflik lahan tambak dan dugaan intimidasi senjata api (senpi) oleh oknum pengusaha.
Rombongan yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu rumah tangga ini tiba menggunakan lima mobil dan sejumlah sepeda motor. Mereka didampingi langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto.
Warga diterima langsung oleh Kasat Intelkam, KBO Satreskrim, dan KBO Polres Situbondo untuk berdialog secara terbuka terkait keluhan mereka.
Keluhannya, kawasan tambak yang menjadi mata pencaharian warga selama puluhan tahun, status lahannya diklaim berkaitan dengan empat Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi. Hal ini sehingga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
“Masyarakat datang secara damai untuk menegaskan bahwa mereka butuh perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka,” ujar Eko Febrianto.
Selain masalah lahan, perwakilan warga juga membeberkan dugaan intimidasi psikologis yang melibatkan Direktur PT Budidaya Tampora.
Berdasarkan keterangan warga, oknum direktur tersebut diduga sempat menodongkan senjata api sambil melontarkan kalimat tidak pantas. Sesaat setelah kejadian, warga juga mendengar tiga kali suara letusan tembakan yang memicu trauma mendalam, khususnya bagi ibu-ibu dan anak-anak.
Keresahan akibat ancaman bersenjata inilah yang mendorong para ibu rumah tangga ikut mengawal aduan ke mapolres demi mengembalikan rasa aman di kampung mereka.
Sebelum mendatangi mapolres, LSM SITI JENAR telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi bernomor 004/Laporan/SJN/2026 tertanggal 29 Mei 2026 kepada Kapolres Situbondo.
Surat tersebut bertujuan mempertanyakan perkembangan laporan terdahulu sekaligus menyerahkan bukti dan keterangan tambahan terkait insiden penembakan. Warga berharap Polres Situbondo mengusut tuntas kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan. (*)
Penulis : Abdul Hakim






